Pria di Muara Enim Ditangkap dengan Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

DAERAH, KRIMINAL56 Dilihat

Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pria 31 Tahun Terkait Narkotika Jenis Sabu

Muara Enim, sekon.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (31) berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kampung II, Dusun Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (3/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data yang cukup dan memastikan ciri-ciri serta keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Pelaku Diamankan di Dalam Rumah

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pria berinisial B sedang berada di dalam rumah tersebut. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta area sekitar tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Ditemukan Sabu yang Dipegang Tersangka

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Barang tersebut ditemukan sedang berada dalam genggaman tangan kanan pelaku saat penangkapan dilakukan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang sedang dipegang oleh pelaku menggunakan tangan kanannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, Senin (8/6/2026).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Polisi juga berencana mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan, sekaligus melengkapi berkas perkara.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijerat UU Narkotika dengan Ancaman Berat

Atas perbuatannya, tersangka berinisial B (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan tertentu dengan ancaman pidana yang cukup berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga dua puluh tahun.

Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengandalkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban sosial.

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika, sekecil apa pun skalanya.

Dengan diamankannya tersangka berinisial B di Muara Enim, diharapkan menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba akan selalu mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Polres Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar