Polri Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Rp645 Miliar
Jakarta, sekon.id – Dugaan kasus korupsi dalam proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI, kembali menjadi sorotan setelah Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB di tiga titik berbeda sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) dalam program modernisasi PG Assembagoes.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (9/6/2026).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program modernisasi fasilitas produksi gula yang dijalankan dalam periode 2016 hingga 2022.
Dalam penjelasannya, penyidik turut menyoroti pihak ketiga yang memenangkan tender proyek tersebut, yakni PT Multinas Tjahja Sejahtera. Perusahaan tersebut berperan sebagai kontraktor utama dalam pelaksanaan proyek EPCC modernisasi pabrik gula milik negara itu.
Proyek modernisasi ini sendiri berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan nilai investasi yang sangat besar, sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam proses audit dan penyelidikan.
Kerugian Negara Capai Rp645 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek modernisasi PG Assembagoes diduga menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil.
Nilai kerugian tersebut disebut mencapai sekitar Rp645 miliar, angka yang kini menjadi salah satu dasar kuat dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini.
“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar,” ungkap Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menemukan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes.
Seluruh dokumen tersebut kini telah diamankan untuk kemudian dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Penyidik memastikan bahwa setiap temuan akan diteliti secara mendalam untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kortastipidkor Polri masih fokus pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman konstruksi perkara.
Seluruh hasil penggeledahan dan dokumen yang diamankan akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” jelas Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani secara serius oleh Kortastipidkor.
Meski masih dalam tahap penyidikan awal, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis modernisasi industri gula milik negara yang bernilai besar.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes milik PTPN XI masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh alur proyek, potensi penyimpangan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini dipastikan akan menjadi salah satu perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN dan proyek strategis nasional di Indonesia. (bd)







2 komentar