Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur Ungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan
OKU Timur, sekon.id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan mengamankan seorang pria berinisial S (55) di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Keberadaan senjata api tanpa izin dinilai memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dalam berbagai tindak kriminal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Tugas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setelah mendapatkan bukti awal yang dinilai cukup, aparat bergerak melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain maupun jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api tanpa hak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Selain melanggar hukum, kepemilikan senjata api ilegal dinilai berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan, mulai dari konflik sosial hingga tindak kejahatan yang menggunakan senjata.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang masih berpotensi ditemukan di lingkungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berbagai administrasi penyidikan, termasuk penyusunan berkas perkara serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Operasi Senpi Musi 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Sumatera Selatan dengan sasaran utama menekan peredaran senjata api ilegal, baik yang dimiliki secara perorangan maupun yang berpotensi digunakan untuk mendukung aktivitas kriminal.
Selain mengedepankan langkah penegakan hukum, operasi tersebut juga menitikberatkan pada upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat agar tidak lagi menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin. Kepolisian berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari potensi konflik maupun tindak kekerasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis yang terus dioptimalkan guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu berbagai tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus mengintensifkan operasi guna mempersempit ruang gerak kepemilikan maupun peredaran senjata api tanpa izin.
“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan memastikan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, serta terbebas dari ancaman kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. (rd)
Baca juga:
-
Operasi Senpi Musi 2026: Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus dan Amankan Ratusan Senjata Api Ilegal
-
Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan Sita Senjata Api Ilegal
-
Warga Desa Jiwa Baru Geger, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Air Purun
-
Konkerprov I PGRI Sumsel 2026 Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Peran Guru







1 komentar