Berawal dari Informasi Warga, Polisi Gerebek Perakit Senpi Rakitan di SP Padang OKI

DAERAH56 Dilihat

Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Ungkap Praktik Pembuatan Senjata Api Rakitan

OKI, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan praktik pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar secara serentak untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Mapolres OKI, Senin (22/6/2026).

Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Pidum IPDA Okta Ferdyan, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pembuatan senjata api rakitan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan mengakui bahwa seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil produksi yang dibuat sendiri di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan penyimpanan senjata api ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, serta satu selongsong peluru.

Selain itu, petugas juga menyita dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta sejumlah peralatan bengkel berupa dua unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata api rakitan tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres OKI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan intensif terkait aktivitas yang dilakukannya.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang merespons laporan masyarakat secara serius. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah dari berbagai potensi ancaman.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.

Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembuatan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, Polres OKI akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan tertentu yang memproduksi atau memperjualbelikan senjata api rakitan secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan terus diintensifkan sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran senjata api ilegal di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan berbagai gangguan keamanan, mulai dari tindak kriminal bersenjata hingga konflik yang dapat membahayakan masyarakat luas.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan, menguasai, atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran senjata api ilegal di Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan sehingga rasa aman masyarakat semakin terjaga. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar