Jaringan Curat, Curas, Curanmor Dibongkar, Polda Sumsel Amankan 331 Barang Bukti

DAERAH59 Dilihat

Sepekan Mei 2026, Polisi Ungkap 123 Kasus 3C di Sumsel, 137 Pelaku Ditangkap

Palembang, sekon.id – Aparat kepolisian di Sumatera Selatan kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan tindak pidana jalanan. Sepanjang Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional yang masuk dalam kategori 3C, yakni curat, curas, dan curanmor, yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang serta seluruh Polres di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Hasilnya, sebanyak 123 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 137 tersangka diamankan serta 331 barang bukti disita dari berbagai lokasi pengungkapan kasus.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., didampingi jajaran penegak hukum lainnya serta dihadiri insan pers.

Dalam pemaparannya, kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu seluruh satuan reserse kriminal dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait meningkatnya aksi kejahatan jalanan.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi jenis kejahatan paling dominan dengan 89 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 20 kasus, serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

Beragam barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon genggam, mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya yang berkaitan langsung dengan para tersangka.

Secara wilayah, pengungkapan terbanyak tercatat di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI yang masing-masing mencatat 8 laporan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang berhasil diungkap merupakan aksi pembobolan rumah kosong serta pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah pemukiman dan fasilitas umum.

Untuk mempercepat penanganan kasus, Polda Sumsel juga mengoptimalkan pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan masyarakat secara cepat dan melakukan tindakan pengungkapan di lapangan.

Keberadaan tim ini dinilai efektif dalam memperpendek waktu respon kepolisian terhadap laporan tindak pidana sekaligus meningkatkan peluang pengungkapan kasus dalam waktu singkat.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menegaskan sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Aparat memastikan akan melakukan tindakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan terhadap setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, kepolisian juga menyoroti bahwa sekitar 60 persen dari para tersangka yang diamankan merupakan residivis atau pelaku yang sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Pengungkapan besar-besaran ini juga menjadi bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menekankan pada respons cepat, profesionalisme, serta peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya preventif maupun represif dalam menekan angka kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

Ia menegaskan bahwa keamanan masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar, sehingga seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli, respons laporan, serta penegakan hukum secara konsisten.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Dengan pengungkapan ratusan kasus ini, aparat berharap situasi keamanan di Sumatera Selatan tetap terjaga kondusif sehingga aktivitas masyarakat, ekonomi, dan pembangunan dapat berjalan dengan aman dan stabil. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar