Puluhan Tahun Jadi Urat Nadi Pasar Cinde, Jalan Raden Muhammad Ditutup, Warga Sampaikan Aspirasi

DAERAH53 Dilihat

Akses Jalan Ditutup Pasca Eksekusi Cinde, Warga dan Pedagang Minta Pemerintah Segera Bertindak

Palembang, sekon.id – Puluhan warga dan pedagang Pasar Cinde Palembang menyampaikan aspirasi terkait penutupan akses Jalan Raden Muhammad yang terjadi pasca pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan eks Cineplex Cinde Palembang. Mereka meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk mencari solusi agar akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat dapat kembali difungsikan.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Rabu (10/6/2026) sore. Warga dan pedagang berkumpul di salah satu titik dekat pembatas bangunan yang dipasang oleh pihak PT Permata Sentra Propertindo di kawasan Jalan Raden Muhammad, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Kehadiran mereka bukan untuk mempersoalkan pelaksanaan eksekusi lahan yang telah dilakukan pada Senin (8/6/2026), melainkan untuk menyuarakan dampak yang ditimbulkan akibat ditutupnya akses jalan yang selama ini menjadi jalur utama aktivitas masyarakat dan perdagangan di kawasan Pasar Cinde.

Menurut warga, Jalan Raden Muhammad bukan sekadar ruas jalan biasa. Jalur tersebut telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu dan menjadi salah satu akses penting yang menghubungkan kawasan permukiman, pusat perdagangan, hingga berbagai titik aktivitas ekonomi di jantung Kota Palembang.

Penutupan akses jalan dinilai memberikan dampak signifikan terhadap mobilitas warga maupun keberlangsungan usaha para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.

Ketua RT 12 Jalan Raden Muhammad, Edi, menegaskan bahwa warga tidak menolak pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap dampak sosial yang muncul setelah akses jalan ditutup.

“Kami tidak mempermasalahkan eksekusi pengosongan lahan. Yang kami persoalkan adalah penutupan jalan yang selama ini menjadi akses umum masyarakat. Jalan ini sudah digunakan sejak tahun 1960 dan menjadi urat nadi aktivitas warga serta pedagang di kawasan Pasar Cinde,” ujar Edi di hadapan warga dan pedagang yang hadir.

Menurutnya, kawasan Pasar Cinde merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota Palembang yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi setiap harinya. Karena itu, penutupan akses jalan dinilai memberikan dampak langsung terhadap aktivitas warga maupun pelaku usaha.

Ia berharap Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat membantu mencarikan jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

“Kami memohon kepada Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan untuk memperhatikan persoalan ini serta membantu membuka kembali akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat maupun pedagang,” katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan para pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Pasar Cinde. Mereka mengaku mulai merasakan dampak ekonomi sejak akses jalan tersebut tidak lagi dapat dilalui masyarakat.

Salah seorang pedagang, Yuli, mengatakan omzet usahanya mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir setelah akses jalan ditutup. Menurutnya, selama ini keberadaan Jalan Raden Muhammad menjadi jalur lalu lintas masyarakat yang secara langsung mendukung aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Jalan ini sudah kami gunakan selama puluhan tahun. Setelah ditutup, aktivitas masyarakat berkurang dan berdampak langsung pada usaha kami. Omzet penjualan menurun dan kondisi ini sangat merugikan kami para pedagang,” ujarnya.

Ia berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan akses jalan tersebut demi keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Cinde.

“Kami harap pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan akses jalan ini demi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil seperti kami yang menggantungkan penghasilan di kawasan ini,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga dan pedagang Jalan Raden Muhammad, Andi Wijaya, SH, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mempermasalahkan proses eksekusi pengosongan lahan eks Cineplex Cinde yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, yang menjadi keberatan warga adalah dampak lanjutan berupa penutupan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat luas.

“Yang menjadi keberatan warga bukanlah eksekusi lahannya. Persoalannya adalah akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat luas. Jalan ini sudah menjadi bagian dari aktivitas warga selama puluhan tahun dan dimanfaatkan oleh ratusan masyarakat,” tegas Andi Wijaya.

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Lani Novriansyah, SH, ZH Nasution, SH, dan Kgs Tabrani, SH, Andi menjelaskan bahwa sedikitnya delapan RT terdampak langsung akibat penutupan akses jalan tersebut.

Selain menghambat mobilitas masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi yang berkembang di sekitar kawasan Pasar Cinde. Banyak pedagang yang selama ini bergantung pada lalu lalang masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

“Banyak pedagang yang mengandalkan lalu lintas masyarakat di jalan ini. Karena itu kami meminta perhatian Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, serta DPRD Kota Palembang untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Andi, persoalan ini membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pihak terkait, serta masyarakat agar ditemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan bersama tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kebutuhan publik.

Hingga saat ini, warga dan pedagang berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Mereka berharap akses jalan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat tersebut dapat kembali dimanfaatkan, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi di kawasan Pasar Cinde dapat berjalan normal seperti sebelumnya.

Persoalan ini pun menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keseimbangan antara pelaksanaan putusan hukum, hak atas akses publik, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi warga yang selama ini tumbuh di salah satu kawasan perdagangan bersejarah di Kota Palembang. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar