Pengembang Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Persoalan Murni Sengketa Perdata

HEADLINE, HUKUM88 Dilihat

Botanica Residence Buka Suara, Tuduhan Penipuan Dinilai Giring Opini Publik

Palembang, sekon.id – Pihak PT Swarna Bhumi Makmur selaku pengembang Botanica Residence akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan penipuan pembelian rumah yang menyeret nama Albert John Lorenz. Melalui kuasa hukumnya, pihak pengembang menilai narasi yang berkembang di media maupun media sosial tidak utuh, tendensius, dan berpotensi membentuk opini publik yang merugikan.

Kuasa hukum Botanica Residence, Titis Rachmawati, S.H.,M.H menegaskan bahwa perkara yang saat ini bergulir masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Albert John Lorenz bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Ini yang harus diluruskan. Status tersangka bukan putusan bersalah. Tidak boleh ada pihak manapun yang membangun opini publik seolah-olah klien kami sudah terbukti sebagai penipu,” tegas kuasa hukum pihak Botanica Residence. Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut pihak pengembang, informasi yang disampaikan oleh Elis kepada publik dinilai hanya menghadirkan satu sudut pandang tanpa menjelaskan keseluruhan kronologi perkara. Akibatnya, publik disebut dapat dengan mudah menggiring kesimpulan bahwa pihak pengembang telah melakukan penipuan terhadap konsumen.

Sebelumnya, Elis diketahui melontarkan tudingan adanya dugaan penipuan pembelian rumah dan tanah di Botanica Residence senilai Rp238 juta. Dalam narasi yang berkembang, Elis juga menyebut tidak adanya itikad baik dari pihak Albert John Lorenz maupun pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, pihak Botanica Residence membantah tudingan tersebut. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, hubungan hukum antara Elis dan pengembang pada awalnya merupakan transaksi pemesanan rumah biasa, bukan tindakan tipu muslihat sebagaimana yang dituduhkan.

Pihak pengembang menjelaskan bahwa Elis melakukan pemesanan rumah di Botanica Residence pada 28 Maret 2024. Unit yang dipesan disebut memiliki luas tanah 196 meter persegi dengan total nilai transaksi mencapai Rp850 juta.

Setelah proses pemesanan dan pembayaran berjalan, Elis disebut mulai mempermasalahkan ukuran rumah yang dianggap terlalu kecil. Persoalan tersebut kemudian berujung pada pembatalan pembelian secara sepihak.

Kuasa hukum Botanica Residence mengatakan pihak pengembang sebenarnya telah menawarkan pengembalian dana kepada Elis. Namun karena proses pembangunan disebut telah berjalan dan pengembang telah mengeluarkan sejumlah biaya, maka pengembalian dana dikenakan pemotongan sebesar Rp50 juta.

Dengan skema tersebut, pihak pengembang menyatakan siap mengembalikan dana sebesar Rp188 juta dari total pembayaran Rp238 juta yang telah dilakukan Elis.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak ada itikad baik. Ada tawaran pengembalian dana. Yang menjadi persoalan adalah Elis menolak pemotongan dan meminta seluruh uang dikembalikan penuh, padahal pembangunan sudah mulai berjalan dan ada biaya yang telah dikeluarkan,” jelas kuasa hukum.

Pihak Botanica menilai fakta mengenai adanya tawaran pengembalian dana tersebut penting diketahui publik agar masyarakat tidak hanya menerima satu versi cerita.

Menurut mereka, apabila publik hanya menerima narasi dari satu pihak, maka kesimpulan yang terbentuk dapat merugikan nama baik pengembang dan menimbulkan persepsi bahwa perusahaan semata-mata mengambil uang konsumen tanpa solusi penyelesaian.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya berkaitan dengan hubungan hukum perdata, yakni mengenai pemesanan rumah, pembayaran, pembatalan transaksi, serta perbedaan pendapat terkait mekanisme pengembalian dana.

Bahkan, Elis sebelumnya disebut telah menempuh jalur hukum perdata melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palembang.

Pihak Botanica menilai langkah membawa persoalan tersebut ke ruang publik dengan menggunakan narasi “penipuan” telah berdampak serius terhadap reputasi perusahaan dan kredibilitas pengembang.

Akibat pemberitaan yang berkembang, pihak pengembang mengaku mengalami gangguan kepercayaan dari calon konsumen. Reputasi proyek perumahan juga disebut ikut terdampak karena publik menerima informasi yang dinilai belum utuh.

“Yang kami persoalkan bukan hak seseorang untuk menempuh jalur hukum. Itu hak setiap warga negara. Tetapi yang tidak boleh adalah membentuk opini sepihak, menyebarkan narasi yang tidak utuh, lalu merugikan nama baik pihak lain sebelum pengadilan memutus perkara,” ujar kuasa hukum.

Pihak Botanica juga menyoroti penggunaan istilah “penipu” yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Dalam klarifikasinya, pihak Botanica menegaskan bahwa Albert John Lorenz bukan pihak yang melakukan tipu muslihat sebagaimana tudingan yang berkembang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Albert disebut hanya bertugas sebagai petugas lapangan dalam proyek tersebut, sementara pengembang utama adalah PT Swarna Bhumi Makmur dan proses pemasaran dilakukan oleh pihak terkait lainnya.

“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu dengan maksud menipu. Pertemuan dan komunikasi dengan Albert terjadi dalam konteks pelaksanaan di lapangan setelah adanya pemesanan. Jadi tuduhan bahwa Albert melakukan penipuan adalah kesimpulan yang terlalu jauh dan menyesatkan,” tegas kuasa hukum.

Sebagai langkah hukum lanjutan, PT Swarna Bhumi Makmur diketahui telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Elis di Pengadilan Negeri Palembang.

Gugatan tersebut diajukan karena pihak pengembang menilai pernyataan serta pemberitaan yang berkembang telah merugikan nama baik dan kredibilitas perusahaan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga tidak akan tinggal diam apabila nama baik klien kami terus dirusak melalui narasi sepihak. Publik harus tahu bahwa perkara ini tidak sesederhana seperti yang disampaikan Elis,” tutup kuasa hukum. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar