Terungkap dari Rekaman CCTV, Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Rudapaksa Berulang

HEADLINE, KRIMINAL70 Dilihat

Diduga Rudapaksa Tetangga Berkebutuhan Khusus hingga Enam Kali, Pria di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Palembang, sekon.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus menggemparkan warga Kota Palembang. Seorang pria berinisial AM dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap tetangganya sendiri berinisial HM (45).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di rumah korban. Tidak terima atas kejadian tersebut, kakak korban bernama Rohiman kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (19/6/2026) sore.

Kepada petugas kepolisian, Rohiman yang merupakan warga Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terakhir kali terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Lorong Rawa Bening, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Menurut Rohiman, awalnya dirinya mulai menaruh kecurigaan setelah mendapat informasi dari sejumlah warga sekitar yang mengaku sering melihat terlapor masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sepi.

“Warga memberi tahu bahwa mereka sering melihat terlapor masuk ke rumah adik saya. Awalnya saya tidak langsung percaya, sehingga memutuskan memasang CCTV di ruang tamu untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.

Kecurigaan itu kemudian terjawab setelah Rohiman memeriksa rekaman CCTV yang telah dipasang di dalam rumah. Dari rekaman tersebut, keluarga menduga telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban saat berada seorang diri di rumah.

“Saat kejadian kami sedang tidak berada di rumah. Setelah pulang dan memeriksa rekaman CCTV, kami melihat dugaan peristiwa tersebut terjadi terhadap adik saya,” katanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, dugaan perbuatan tersebut disebut bukan terjadi satu kali. Setelah dibujuk dan diajak berbicara secara perlahan, korban mengaku telah mengalami perbuatan serupa sebanyak enam kali.

Rohiman menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Namun, dengan pendekatan yang baik, korban akhirnya bersedia menceritakan apa yang dialaminya.

“Adik saya memiliki kebutuhan khusus. Ketika diajak berbicara dengan sabar, ia mengaku bahwa perbuatan itu sudah terjadi beberapa kali. Karena itu kami memutuskan melapor agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas piket SPKT Ipda Ammar membenarkan adanya laporan yang telah diterima terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya singkat.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Aparat akan melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani dan mencegah terjadinya korban lainnya. (bd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar