Kalau Nyawa Hilang di Dalam Institusi Penegak Hukum, Publik Berhak Menuntut Transparansi

OPINI52 Dilihat

Oleh: Adv. E. Puguh P. S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS

Kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepulauan Riau tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Peristiwa ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum benar-benar bekerja untuk menemukan kebenaran materiil atau sekadar meredakan tekanan publik.

Masyarakat kini memahami bahwa ketika nyawa hilang di lingkungan institusi bersenjata negara, persoalannya tidak bisa disederhanakan hanya pada pertanyaan siapa yang melakukan kekerasan.

Publik tentu akan bertanya lebih jauh : siapa yang mengetahui kejadian tersebut, siapa yang membiarkan, siapa yang terlambat bertindak, siapa yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun moral.

Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah opini liar. Justru di situlah prinsip negara hukum diuji.

Konstitusi melalui UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan hak hidup setiap warga negara dilindungi oleh negara. Karena itu, ketika kematian terjadi di dalam lingkungan institusi negara sendiri, maka negara berkewajiban menjelaskan peristiwa tersebut secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara kematian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik. Hukum harus bekerja melalui alat bukti, autopsi, pemeriksaan kriminalistik, jejak digital, CCTV, sidik jari, rekonstruksi, dan keterangan ahli.

Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh dipahami secara dangkal.

Apabila ditemukan adanya unsur kekerasan bersama-sama, KUHP telah mengatur ketentuan pidananya, antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 dan Pasal 354 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 55 dan Pasal 56 tentang penyertaan dan pembantuan, hingga Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Bahkan, Pasal 338 KUHP juga dapat diuji apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan secara sah sesuai ketentuan KUHAP. Tidak boleh dibangun berdasarkan desas-desus ataupun asumsi semata.

KUHAP secara tegas mewajibkan adanya pembuktian ilmiah melalui autopsi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan saksi, penyitaan yang sah, dan alat bukti lainnya.

Pasal 133 KUHAP memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk meminta keterangan dokter forensik ketika terdapat dugaan kematian akibat tindak pidana. Artinya, perkara kematian tidak boleh berhenti hanya pada cerita atau narasi.

Yang harus berbicara adalah ilmu pengetahuan dan fakta hukum.

Apabila terdapat luka, maka luka itu harus diuji. Jika ada darah, harus diperiksa. Jika ditemukan benda tumpul, CCTV, sidik jari, ataupun dugaan keterlambatan pertolongan, seluruhnya wajib diuji secara ilmiah.

Dalam ilmu kriminalistik modern, detail-detail kecil justru sering kali membuka fakta besar.

Sidik jari, misalnya, bukan sekadar formalitas laboratorium. Daktiloskopi digunakan untuk mengetahui siapa yang menyentuh suatu benda, siapa yang berada di lokasi kejadian, hingga siapa yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa.

Demikian pula dengan prinsip chain of custody. Barang bukti tidak boleh hilang, rusak, berpindah tangan tanpa berita acara, atau disentuh oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Sebab ketika pengelolaan barang bukti bermasalah, publik akan mempertanyakan apakah yang sedang dijaga adalah kebenaran atau sekadar citra institusi.

Dalam negara demokrasi, pertanyaan semacam itu sah disampaikan. Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

Namun demikian, kritik publik tetap harus berada dalam koridor hukum, yakni tidak memvonis, tidak menuduh tanpa alat bukti, tidak menyerang pribadi, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Tujuan opini publik bukan untuk menghukum seseorang di luar pengadilan, melainkan memastikan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada level paling bawah.

Publik saat ini tidak hanya melihat siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga menilai apakah seluruh fakta benar-benar dibuka secara utuh.

Apabila hukum hanya tegas terhadap pihak paling lemah namun ragu menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus terkikis.

Dalam perspektif hukum administrasi negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), perkara ini juga perlu menguji apakah sistem pengawasan berjalan, apakah terdapat kelalaian struktural, pembiaran, maupun kegagalan mekanisme kontrol internal.

Sebab dalam institusi yang bersifat hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pelaku di lapangan.

Karena itu, publik wajar berharap agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sampai seluruh fakta benar-benar diuji.

Perkara kematian Bripda N harus diuji berdasarkan prinsip negara hukum, ketentuan KUHP dan KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, serta prinsip AUPB guna memastikan apakah pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, maupun pengawasan telah dijalankan secara utuh.

Pengujian tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjamin kebenaran materiil, perlindungan hak hidup, akuntabilitas institusi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tulisan ini merupakan opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial serta kepentingan publik. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar