Kurir J&T Curiga, Paket Berisi 1 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan di Pendopo

DAERAH40 Dilihat

Sinergi TNI-Polri-BNN Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Empat Lawang

Empat Lawang, sekon.id – Komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan di Sumatera Selatan. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Sriwijaya, Tim Intel Kodim 0405 Lahat, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lahat berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 12 Juni 2026, setelah aparat menerima informasi mencurigakan dari seorang kurir jasa ekspedisi J&T di wilayah Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Kecurigaan muncul saat petugas ekspedisi menemukan paket tanpa identitas pengirim yang jelas.

Paket tersebut tercatat menggunakan nomor resi JD 0564288268 dengan nama penerima Karindra. Namun identitas pengirim hanya tertulis “Teknoline Tanpa Nama” dengan alamat pengiriman dari kawasan Kertapati, Palembang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan jasa ekspedisi untuk mengirim barang ilegal.

Laporan cepat dari pihak ekspedisi kemudian diteruskan kepada aparat keamanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandeninteldam II/Sriwijaya Letkol Kav Wahyudha Saputra, S.H., segera melakukan koordinasi dengan Dandim 0405 Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., M.Sos., guna melakukan langkah penyelidikan dan pengamanan lebih lanjut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Sriwijaya yang dipimpin Kapten Ckm Dian Husni bergerak menuju lokasi jasa ekspedisi di Pendopo. Operasi kemudian dilaksanakan secara terintegrasi bersama personel Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Tim Intel Kodim 0405 Lahat, dan BNN Kabupaten Lahat.

Setelah seluruh unsur tim gabungan berada di lokasi sekitar pukul 20.05 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dicurigai tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat dibuka, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat safety box merek Dely.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa safety box tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai satu kilogram. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mengungkap modus baru yang digunakan jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil analisis awal, pelaku memanfaatkan layanan ekspedisi sebagai sarana distribusi untuk menyamarkan pengiriman barang haram tersebut.

Pelaku diduga sengaja memalsukan identitas pengirim, menggunakan nama samaran, serta mencantumkan alamat yang tidak jelas guna menghilangkan jejak dan mempersulit proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kewaspadaan petugas ekspedisi dan respons cepat aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya distribusi tersebut sebelum barang haram itu sampai ke tangan penerima.

Tim Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Sriwijaya yang terlibat langsung dalam operasi ini terdiri dari Kapten Ckm Dian Husni, Lettu Inf Deky, Lettu Inf M. Dwi Apriansyah, dan Sertu Randy Prayogi bersama personel lainnya yang tergabung dalam operasi gabungan.

Dandeninteldam II/Sriwijaya Letkol Kav Wahyudha Saputra menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara TNI, Polri, dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Satu gram pun narkoba tidak akan kami beri ruang di wilayah Sumatera Selatan. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak cepat, terukur, dan tanpa kompromi. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” tegas Letkol Kav Wahyudha Saputra.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terus berupaya mencari berbagai cara untuk mengelabui pengawasan.

Saat ini, barang bukti berupa satu kilogram sabu dan safety box hitam telah diamankan oleh penyidik. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polda Sumatera Selatan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penyidik juga tengah menelusuri identitas pihak yang menggunakan nama pengirim “Teknoline Tanpa Nama” serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Aparat berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pengendali utama yang berada di balik pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi tersebut.

Kodam II/Sriwijaya turut mengajak masyarakat dan pelaku usaha jasa pengiriman untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap paket-paket yang mencurigakan, terutama yang tidak memiliki identitas pengirim yang jelas atau menggunakan alamat yang tidak lengkap.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar