Curanmor di Klinik Palembang Terungkap, Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi

HEADLINE, KRIMINAL51 Dilihat

Kolaborasi Polrestabes Palembang dan Brimob Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata

Palembang, sekon.id – Kolaborasi antara Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan kendaraan hasil curian, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena temuan senjata api dan peralatan khusus tersebut mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih terorganisir.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang. Korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diparkir saat sedang bekerja.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Selain nilai kerugian materiil, kendaraan tersebut juga menjadi sarana transportasi yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar area parkir klinik.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk mengambil kendaraan korban sebelum melarikan diri.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan yang berhasil dihimpun, tim gabungan yang terdiri dari Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, polisi juga mengamankan satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta satu unit alat pembuat kunci.

Temuan senjata api dan alat pembuat kunci menjadi perhatian khusus penyidik. Alat tersebut diduga dapat digunakan untuk menduplikasi maupun memodifikasi kunci kendaraan, sehingga mempermudah pelaku dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Sementara itu, keberadaan senjata api dan amunisi meningkatkan tingkat ancaman yang ditimbulkan oleh pelaku, baik terhadap masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MSL mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik korban. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K., mengatakan bahwa perkara yang awalnya hanya berupa laporan pencurian kendaraan bermotor berkembang menjadi kasus yang lebih kompleks setelah ditemukannya sejumlah barang bukti tambahan.

“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun asal-usul senjata api tersebut,” ujar AKBP Musa Jedi P.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antar-satuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurutnya, kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel menjadi faktor penting dalam memastikan proses penangkapan berjalan aman dan efektif, terutama ketika ditemukan indikasi keterlibatan senjata api.

“Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat. Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitannya dengan tindak pidana lain yang mungkin pernah dilakukan oleh tersangka.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas serta menelusuri asal-usul senjata api yang ditemukan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *