Polda Sumsel Musnahkan 17 Kilogram Ganja dan 4 Kilogram Sabu, 62 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

HEADLINE, HUKUM63 Dilihat

49 Tersangka Diciduk! Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Sepanjang Mei 2026

Palembang, sekon.idDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat di Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap seluruh hasil sitaan narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan di sejumlah daerah.

Dalam pengungkapan kasus selama Mei 2026 tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir.

Berdasarkan data resmi penyidikan, total terdapat 29 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 49 orang. Pengungkapan perkara tersebar di berbagai wilayah hukum di Sumatera Selatan.

Wilayah Polrestabes Palembang tercatat menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sebanyak sembilan laporan polisi. Sementara wilayah Musi Banyuasin menyusul dengan enam laporan polisi.

Selain itu, wilayah PALI dan Ogan Ilir masing-masing mencatat tiga laporan polisi. Pengungkapan kasus juga dilakukan di Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sedangkan wilayah Ogan Komering Ulu Timur serta Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dari rangkaian operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium dan proses persidangan. Langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Rinciannya terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi senilai Rp179,7 juta, etomidate senilai Rp56 juta, dan ganja kering senilai Rp35,1 juta.

Tak hanya bernilai besar secara ekonomi, pengungkapan kasus tersebut juga dinilai berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polda Sumsel memperkirakan sekitar 62.393 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi dampak buruk peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Nandang Mu’min Wijaya.

Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar jaringan peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP God Parlastro Sinaga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar God Parlastro Sinaga.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sumsel memastikan langkah pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, pengawasan jalur distribusi, serta peningkatan kerja sama lintas instansi dan masyarakat.

Kepolisian berharap upaya masif tersebut mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini terus mencoba memanfaatkan berbagai jalur distribusi di wilayah Sumatera Selatan.

Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang semakin kompleks dan terorganisir. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 komentar