Sabu dan 1.800 Ekstasi Disita di Karimun
Riau, sekon.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika internasional. Aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jaringan lintas negara Indonesia–Malaysia yang beroperasi melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan pil ekstasi serta hampir tiga kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan ke luar daerah. Seorang pria berinisial H alias A turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi narkotika.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan tim Ditresnarkoba bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona Pricillia, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto mencapai sekitar 1.067,61 gram. Selain itu, aparat juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan sekaligus penyamaran narkotika selama proses distribusi. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Polisi menduga pelaku diminta mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Provinsi Jambi setelah menerima barang dari seseorang berinisial JO.
Penyerahan narkotika itu diduga dilakukan di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia. Jalur laut dipilih karena dianggap lebih aman dan minim pengawasan dibanding jalur darat maupun pelabuhan resmi.
Menurut polisi, jaringan narkotika internasional tersebut memanfaatkan wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai titik transit distribusi barang haram sebelum dikirim ke berbagai daerah lain di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan pun terbilang rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Narkotika disembunyikan di dalam ember dan tas ransel, lalu ditutup menggunakan karung beras serta kardus mi instan agar tampak seperti barang kebutuhan biasa.
“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kabidhumas.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika internasional. Letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat kawasan tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Karimun sendiri diketahui memiliki banyak jalur laut kecil yang sulit diawasi sepenuhnya. Kondisi ini sering dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan akses masuk narkotika dari luar negeri.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Polisi tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut, termasuk sosok berinisial JO yang disebut sebagai pemberi barang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ribuan gram.
Polda Kepri menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan nasional. (rd)






