Putusan Inkracht, Eksekusi Tanah Eks Bioskop Cinde Palembang Resmi Dilaksanakan

DAERAH, HUKUM47 Dilihat

Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Dilaksanakan Berdasarkan Putusan Inkracht Pengadilan

Palembang, sekon.id – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah di kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, resmi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap lahan milik PT Permata Sentra Propertindo (PSP) sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses hukum panjang yang telah melalui berbagai tingkatan peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum final.

Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang sah dan mengikat secara hukum.

Eksekusi tersebut merujuk pada beberapa dokumen hukum, yakni:

  • Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 9 Februari 2023
  • Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 11 Mei 2023
  • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG jo rangkaian perkara terkait yang ditetapkan pada 13 Maret 2026

Dengan adanya putusan tersebut, status hukum perkara dinyatakan final dan tidak dapat lagi diajukan upaya hukum biasa, sehingga eksekusi dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Objek eksekusi merupakan dua bidang tanah yang berada di lokasi strategis Kota Palembang, yakni:

  • SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 6.415 meter persegi
  • SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 4.435 meter persegi

Jika digabungkan, total luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai sekitar 10.850 meter persegi, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan bekas Bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Di atas lahan tersebut, berdasarkan kondisi lapangan, masih terdapat sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan untuk aktivitas usaha dan perdagangan masyarakat setempat.

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, pihak PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait.

Beberapa pihak yang dilibatkan antara lain :

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang
  • PT PLN (Persero)
  • Dinas Perhubungan Kota Palembang
  • serta sejumlah instansi teknis lainnya

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum, tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek ketertiban umum di lokasi.

Satpol PP Kota Palembang sebelumnya juga telah mengeluarkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menempati area tersebut.

Dalam proses persiapan eksekusi, pihak perusahaan juga menempuh pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih beraktivitas di lokasi.

Imbauan pengosongan lahan telah disampaikan secara langsung agar para pihak yang menempati area dapat mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum eksekusi dilaksanakan.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, PT Permata Sentra Propertindo juga memberikan uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak. Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima kompensasi tersebut.

Menurut kuasa hukum PT PSP, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir potensi gesekan sosial di lapangan.

Selain aspek sosial, persiapan teknis juga dilakukan secara menyeluruh. PT Permata Sentra Propertindo berkoordinasi dengan PT PLN terkait:

  • pemeriksaan instalasi listrik
  • pemutusan aliran listrik
  • pelepasan kWh meter
  • serta pengamanan jaringan listrik di lokasi

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang turut dilibatkan dalam pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, yang dikenal sebagai salah satu ruas jalan utama dengan tingkat kepadatan tinggi.

Pengaturan tersebut mencakup rekayasa lalu lintas jika diperlukan serta dukungan operasional agar aktivitas eksekusi tidak mengganggu mobilitas masyarakat secara signifikan.

Untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, pihak pelaksana juga menyiapkan berbagai sarana pendukung, di antaranya:

  • alat berat
  • tenaga kerja lapangan
  • tenaga kesehatan
  • ambulans
  • alat pemadam kebakaran
  • serta kendaraan angkut

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan di lapangan selama proses pengosongan dan pembongkaran bangunan berlangsung.

Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H., mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya eksekusi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya eksekusi. Pelaksanaan ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

PT Permata Sentra Propertindo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses persiapan eksekusi, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang menjadi bagian akhir dari proses hukum panjang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dasar putusan pengadilan yang jelas, eksekusi ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum atas objek sengketa.

Di sisi lain, pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan kepada masyarakat terdampak menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di lapangan.

Kini, pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum perdata di Kota Palembang, sekaligus penegasan bahwa putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat yang harus dihormati oleh seluruh pihak. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *