Diterima Bekerja, Seorang Karyawan Warung di Palembang Malah Dikeroyok Tiga Wanita

KRIMINAL75 Dilihat

Diduga Iri Karena Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Palembang, sekon.id – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan pekerjaan berujung pada aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja putri di Kota Palembang. Korban berinisial IKA (18) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (14/6/2026).

Korban yang merupakan warga Lorong Jaya Laksana, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, datang didampingi ibunya untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah warung makan Container Mama Decko yang berada di Jalan KH Moh Asyik, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang menjalankan aktivitas bekerja seperti biasa di lokasi tersebut. Namun situasi mendadak berubah ketika salah seorang terlapor berinisial CS bersama beberapa rekannya datang menghampiri korban.

Korban menduga aksi kekerasan tersebut dipicu rasa iri karena dirinya diterima bekerja di tempat tersebut, sementara para terlapor tidak mendapatkan pekerjaan yang sama.

“Saya sedang bekerja saat itu. Kemudian mereka datang dan langsung menghampiri saya. Saya menduga mereka tidak senang karena saya diterima bekerja di sana, sedangkan mereka tidak,” ujar korban saat memberikan keterangan kepada petugas.

Korban mengaku tidak sempat menghindar ketika para terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan. Dalam laporannya, korban menyebut mengalami cekikan, tamparan, serta jambakan rambut yang dilakukan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian leher, kepala, dan wajah. Selain mengalami rasa sakit secara fisik, korban juga mengaku mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi di tempat kerjanya tersebut.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan dan tidak ingin kejadian serupa terulang, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang.

“Saya berharap mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata korban.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Piket SPKT, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan yang dibuat korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan diteruskan kepada penyidik yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Ammar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk perselisihan, termasuk yang dipicu persoalan pekerjaan atau hubungan sosial, tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik merupakan langkah yang lebih bijaksana guna menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan korban untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (bd)

Baca juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar