Sudah 5 Kali Menjambret, Residivis di Palembang Akhirnya Tumbang Saat Betulkan Motor di Depan Rumah
Palembang, sekon.id – Aksi kriminal jalanan yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Seorang residivis kasus penjambretan bernama Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah, Kecamatan SU II Palembang, akhirnya kembali ditangkap polisi setelah diduga berulang kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek SU II.
Pelaku yang dikenal sebagai residivis kasus serupa itu diamankan aparat kepolisian saat berada di depan rumahnya sendiri pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Angga tengah membetulkan sepeda motornya dan tidak menyangka gerak-geriknya sudah dipantau petugas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban penjambretan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan tindak kejahatan.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Kiki Erlina (34), warga yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku beberapa waktu lalu.
“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Kiki Erlina yang telah menjadi korban penjambretan yang dilakukan pelaku ini,” ujar Kompol Dedi saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, aksi penjambretan yang menimpa korban terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang.
Saat kejadian, korban sedang berdiri menunggu jemputan di lokasi. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor lalu dengan cepat merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,8 juta.
“Korban saat itu sedang menunggu jemputan. Pelaku datang dari belakang menggunakan motor dan langsung menjambret handphone korban,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kediamannya.
“Dari rekaman CCTV didapat identitas pelaku dan anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ungkap Kompol Dedi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa Angga bukan pelaku baru dalam kasus kriminal jalanan. Ia diketahui merupakan residivis kasus penjambretan dan telah beberapa kali keluar masuk proses hukum akibat tindak kejahatan yang sama.
Bahkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya sudah lebih dari lima kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kota Palembang, khususnya di kawasan SU II.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama dan mengaku sudah lima kali melakukan aksi jambret dari yang diingatnya. Sedangkan laporan polisi yang ada di Polsek kita sendiri sudah ada tiga laporan,” terang Kapolsek.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bagaimana pelaku memanfaatkan hasil kejahatannya. Handphone hasil jambret diketahui dijual secara online untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli narkoba.
“Untuk hasil penjualan barang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tegas Kompol Dedi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat terkait maraknya aksi kriminal jalanan di Kota Palembang, khususnya penjambretan yang kerap menyasar korban lengah di pinggir jalan.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berada di lokasi sepi atau ketika menggunakan handphone di tempat umum. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal.
Sementara itu, Angga Saputra kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek SU II Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa di wilayah lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal jalanan lainnya bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. (bd)



2 komentar