Transaksi Sabu Rp100 Juta Digagalkan! Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar di Muba
Muba, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran secara tertutup, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin.
Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat dini hari (22/5/2026). Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Sekayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pemetaan jaringan pelaku.
Setelah mengumpulkan data dan mengidentifikasi pola pergerakan jaringan, petugas akhirnya menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika.
Dalam operasi tersebut, anggota kepolisian yang menyamar berhasil menjalin komunikasi intensif dengan tersangka RS beserta perantaranya untuk menyepakati transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Tersangka menawarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi dengan total nilai transaksi mencapai Rp100 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, lokasi transaksi diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II.
Pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya mendatangi lokasi untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas yang masih menyamar sebagai pembeli.
Situasi sempat berlangsung normal hingga akhirnya barang bukti diserahkan secara langsung kepada anggota undercover.
Tak ingin memberi ruang pelaku melarikan diri, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.
Dalam operasi itu, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Namun dua orang lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Barang bukti tersebut meliputi sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional dan terukur personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumsel.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui operasi senyap dan terukur,” tegas Kombes Pol. Yulian Perdana.
Ia juga memastikan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika skala besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas sosial masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan daerah,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Saat ini tersangka RS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas daerah yang lebih besar di balik kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Sumatera Selatan. (rd)







1 komentar