Polda Sumsel Bongkar Rekayasa Kematian di Kebun Kopi, Dua Pelaku Pengeroyokan Diburu

KRIMINAL, PERISTIWA28 Dilihat

Terungkap! Kasus ‘Amuk Massa’ di Kebun Kopi OKU Selatan Ternyata Pembunuhan Berencana

OKU Selatan, sekon.id – Upaya pengungkapan kasus kriminal kembali menunjukkan keseriusan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Polda Sumsel melalui Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil membongkar fakta mengejutkan di balik kematian seorang pria di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. Sabtu, 23 Mei 2026.

Kasus yang semula disebut sebagai insiden amuk massa terhadap terduga pencuri kopi, ternyata mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan ini menjadi perhatian publik setelah polisi memastikan bahwa narasi “diamuk warga” yang sempat beredar luas diduga hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni J (28), seorang petani asal Desa Sugih Waras, serta D (52) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka J sendiri berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia diketahui sebelumnya sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan terkait kasus kepemilikan senjata tajam.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini ditangani langsung oleh jajaran Polres OKU Selatan di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H.

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026. Saat itu, aparat kepolisian menerima laporan adanya seorang pria ditemukan meninggal dunia di area perkebunan kopi Desa Kota Aman.

Informasi awal yang diterima menyebutkan korban tewas akibat diamuk massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian biji kopi milik warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti di lapangan, sekaligus mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis awal.

Namun seiring berjalannya waktu, kasus tersebut mulai memunculkan sejumlah kejanggalan.

Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap kronologi yang disampaikan warga. Mereka menilai terdapat banyak hal yang tidak sinkron terkait penyebab kematian korban. Merasa ada yang disembunyikan, kakak korban akhirnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

Laporan itu menjadi titik awal terbongkarnya fakta baru di balik kematian korban.

Satreskrim Polres OKU Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP lanjutan, serta mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan.

Tak kurang dari sepuluh saksi dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut. Polisi juga mendalami hasil visum dan mencocokkan seluruh bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasilnya, dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa cerita tentang korban diamuk massa hanyalah skenario yang sengaja dibangun untuk menutupi tindak pidana pengeroyokan yang berujung kematian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, narasi amuk massa tidak terbukti. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap sumber kepolisian.

Setelah status perkara ditingkatkan, polisi langsung menetapkan J dan D sebagai tersangka utama.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin lengkap dengan 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak dan tidak utuh, satu karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat mempercayakan penuh proses ini kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajaran Polres OKU Selatan merupakan implementasi langsung arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho dalam menjaga supremasi hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan di masyarakat.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim DVI Polda Sumsel guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.

Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka D yang masih buron terus dilakukan secara maksimal. Polisi memastikan tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku berhasil diamankan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum. Kepolisian meminta masyarakat untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar