Sempat Kabur dan Bersembunyi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi

KRIMINAL57 Dilihat

Kabur ke Semak-semak, Pencuri Motor di Palembang Akhirnya Ditembak Polisi

Palembang, sekon.id – Nasib apes dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang. Setelah sempat kabur dan berusaha melawan saat hendak ditangkap, pelaku berinisial MZ (24) akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh aparat kepolisian.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sukawinatan, Lorong Hikmah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan tak jauh dari rumah kontrakan pelaku.

Saat itu, MZ diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak untuk menghindari kejaran petugas.

Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan meski sempat memberikan perlawanan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pencurian motor yang dilakukan MZ bersama rekannya berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi di Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.

Peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 dengan nomor polisi BG 4277 ACR untuk membeli cat.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya dan masuk ke toko untuk memilih barang yang hendak dibeli.

Namun tanpa disadari, kunci kontak motor ternyata masih tergantung dan tidak dicabut oleh korban.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku. Saat korban kembali menuju area parkir, sepeda motornya sudah dalam keadaan menyala dan dibawa kabur oleh para pelaku.

Tak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam merek Samsung A10S yang disimpan di dalam jok motor.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang guna meminta tindak lanjut kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah kita menerima laporan korban terkait aksi curanmor yang dilakukan pelaku MZ dan rekannya A, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Dari hasil penyelidikan dan informasi lapangan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, bahkan belum sampai 1×24 jam setelah laporan diterima, aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ di rumah kontrakannya.

Namun saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di area semak-semak tak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

“Pelaku saat itu sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak tak jauh dari rumah kontrakannya. Namun oleh kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan,” jelas AKBP Musa Jedi.

Karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat proses penangkapan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki pelaku.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 BG 4277 ACR milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Samsung A10S milik korban.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan saat ini terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku yang melarikan diri tersebut.

“Kami sudah mengetahui identitas satu pelaku lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Musa Jedi.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal demi menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar