Pelaku Anak Menyerahkan Diri, Kasus Penganiayaan Guru SD di OKU Selatan Terungkap

DAERAH, KRIMINAL57 Dilihat

Guru SD Meninggal Akibat Penganiayaan, Polres OKU Selatan Amankan ABH Berusia 16 Tahun

OKU Selatan, sekon.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar meninggal dunia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban seorang tenaga pendidik yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Selain itu, pelaku yang masih berstatus anak membuat penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah yang berada di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Korban berinisial S (47), seorang guru sekolah dasar, diduga memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Dalam situasi tersebut diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan.

Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang berada di area dapur rumah korban. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan medis di fasilitas kesehatan setempat. Karena kondisi yang cukup berat, korban kemudian dirujuk ke RSUD Muaradua untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Selanjutnya korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang.

Meski tim medis telah berupaya memberikan penanganan maksimal, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menerima laporan terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antarsatuan kepolisian.

Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif di Polsek Rantau Alai dengan didampingi pihak keluarga. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal, pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik juga memastikan hak-hak pelaku sebagai anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Dukungan masyarakat melalui pelaporan dini terhadap potensi gangguan keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar