Polres OKI Ungkap Peredaran 49 Butir Ekstasi, Perempuan 19 Tahun Diamankan

DAERAH, KRIMINAL47 Dilihat

Perempuan Muda di Tulung Selapan Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Pil Ekstasi

Kayuagung, sekon.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan muda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena tersangka yang diamankan masih tergolong usia muda. Kondisi ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya memperluas jangkauannya dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk generasi muda yang seharusnya menjadi aset pembangunan bangsa.

Tersangka diketahui berinisial AB (19), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Ia diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKI pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 15.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kediamannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh personel Satresnarkoba Polres OKI. Setelah memperoleh cukup bukti awal, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat petugas tiba di rumah tersangka, AB sedang berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai ketentuan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan tersebut diketahui berisi 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 20,65 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 16 warna merah muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai penting karena berhasil mencegah puluhan butir ekstasi beredar di tengah masyarakat. Jika berhasil dipasarkan, narkotika tersebut berpotensi disalahgunakan oleh banyak pengguna dan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Selain menelusuri asal-usul barang bukti, penyidik juga mendalami pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan tersangka untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan perempuan muda dalam kasus narkotika menjadi fenomena yang harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat.

“Penangkapan tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap generasi muda yang rentan menjadi sasaran jaringan narkoba.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi masa depan generasi bangsa.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang diperoleh tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *