Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Tiga Hari, Sita 23,3 Gram Sabu
Palembang, sekon.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang. Dalam rentang waktu tiga hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari dua lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut, polisi berhasil menyita total 23,3 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kerjasama, Gang Buyut 5, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang dicurigai kerap digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB (25), warga Kecamatan Gandus yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong tersebut, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,7 gram yang berada di atas meja.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu bal plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui berada dalam penguasaan tersangka dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tidak berhenti sampai di situ, tiga hari kemudian atau tepatnya Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit 1 Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda.
Kali ini petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Lorong Perjuangan, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RK (43), seorang buruh harian yang berdomisili di Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 15,6 gram yang disembunyikan di lantai kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu kotak bertuliskan “Hannah Martin”, satu skop pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui tersangka berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka RK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.
Dua pengungkapan tersebut memperlihatkan pola yang semakin berkembang dalam praktik peredaran narkotika. Pelaku memanfaatkan berbagai lokasi yang dianggap aman dan tidak mencolok, seperti rumah kosong maupun rumah kontrakan, untuk menyimpan barang haram sekaligus menjalankan aktivitas transaksi guna menghindari perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mencari celah dengan memanfaatkan lingkungan permukiman sebagai tempat operasional mereka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai lokasi yang dicurigai menjadi titik peredaran narkotika.
“Rumah kosong dan kamar mandi kontrakan sama-sama tidak luput dari penggeledahan tim kami. Dua pengedar dari dua lokasi berbeda dalam tiga hari menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus kami pantau secara intensif. Polrestabes Palembang tidak mengenal jeda dalam memberantas narkoba,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak aktif melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran yang berupaya bersembunyi di tengah lingkungan permukiman. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (rd)
Baca juga:
-
Polres OKI Ungkap Peredaran 49 Butir Ekstasi, Perempuan 19 Tahun Diamankan
-
100 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Disita Polisi di Lubuk Linggau
-
Polres Lahat Bongkar Sarang Narkoba di Gang Pelita, Tiga Tersangka dan Sabu-Ganja Diamankan
-
Pesan Ganja Lewat Instagram, Pemuda di OKU Selatan Ditangkap Saat Ambil Paket Ekspedisi
-
Jaringan Narkoba Perbatasan Sumsel-Lampung Digulung, Polisi Sita Hampir 95 Gram Sabu






