Dirreskrimsus Polda Gorontalo Edukasi Jurnalis soal Hak Cipta dan UU ITE di Era Digital

DAERAH64 Dilihat

Temu Jurnalis Gorontalo 2026: Kombes Maruly Ingatkan Bahaya Pelanggaran Hak Cipta dan Hoaks

Gorontalo, sekon.id – Upaya meningkatkan literasi hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi terus dilakukan oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 yang menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat”, Sabtu (12/6/2026).

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari kalangan jurnalis, pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai penggunaan media digital secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan baru yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya terkait aspek hukum di ruang digital.

Menurutnya, masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat, membagikan informasi, maupun menggunakan karya milik orang lain tanpa izin.

“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” tegas Maruly di hadapan peserta kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran di ruang siber telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa di antaranya meliputi penyebaran berita bohong atau hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga konten yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain membahas regulasi terkait aktivitas digital, Dirreskrimsus Polda Gorontalo juga menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta yang kerap menjadi persoalan di era kemudahan akses informasi saat ini.

Menurutnya, karya jurnalistik, foto, video, tulisan, desain grafis, maupun berbagai bentuk konten digital merupakan hasil karya intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, penggunaan, penggandaan, maupun penyebarluasan karya tersebut harus tetap menghormati hak pemiliknya.

“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.

Maruly menambahkan bahwa kesadaran terhadap hak cipta tidak hanya penting bagi insan pers, tetapi juga bagi seluruh pengguna media sosial yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai jenis konten digital. Pemahaman yang baik mengenai hak cipta dinilai mampu mencegah terjadinya sengketa hukum sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Materi yang disampaikan mendapatkan respons positif dari para peserta. Banyak peserta mengaku memperoleh wawasan baru mengenai konsekuensi hukum di dunia digital, termasuk pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial serta menghargai karya intelektual milik orang lain.

Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat profesionalisme insan pers, serta mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, edukatif, dan bertanggung jawab.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, generasi muda, pelajar, mahasiswa, dan jurnalis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, berimbang, beretika, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan mampu memanfaatkan ruang digital untuk hal-hal yang positif serta bermanfaat bagi banyak orang,” tutup Maruly. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar