Pekan Pertama Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Amankan Tiga Pelaku dan Sita Senjata Api Ilegal

DAERAH, HUKUM66 Dilihat

POLRES OKI UNGKAP TIGA KASUS SENPI ILEGAL, WARGA SERAHKAN 77 SENJATA API RAKITAN

Kayuagung, sekon.id – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran senjata api ilegal melalui pelaksanaan pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah hukum Polres OKI tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak, sekaligus menerima penyerahan puluhan senjata api rakitan secara sukarela dari masyarakat.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Polres OKI, Sabtu (20/6/2026) sore. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres OKI Kompol Hamsal, Kabag Ops Kompol Ricky Mozam, Kasat Reskrim IPTU M. Raka Dwi Darma, serta personel yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026.

Dalam keterangannya, Kapolres OKI menjelaskan bahwa selama pekan pertama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten OKI. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial E, AS, dan AR.

Ketiganya diamankan dalam pengungkapan kasus yang berbeda di dua lokasi, yakni Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, dan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, sejumlah amunisi aktif, selongsong peluru, serta peluru gotri yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Kapolres.

Menurutnya, Operasi Senpi Musi 2026 merupakan salah satu langkah strategis yang dilaksanakan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal maupun konflik sosial di masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan, penyimpanan, maupun penggunaan senjata api tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polres OKI berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran senjata api ilegal. Setiap kepemilikan senjata api tanpa hak akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Operasi Senpi Musi 2026 juga difokuskan pada upaya preventif melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat. Jajaran Polres OKI secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Hasilnya, kesadaran masyarakat mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan. Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan berhasil diserahkan secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian.

Kapolres menilai capaian tersebut merupakan indikator positif bahwa pendekatan humanis yang dilakukan aparat mulai mendapat respons baik dari masyarakat. Kesadaran warga untuk menyerahkan senjata api rakitan dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah sadar dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan bersama serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga dari meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran senjata api ilegal.

Polres OKI juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian tanpa perlu merasa khawatir. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibandingkan mempertahankan kepemilikan senjata yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Saat ini, ketiga pelaku yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres OKI. Sementara seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah disita untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI berharap kesadaran masyarakat untuk menjauhi dan menyerahkan senjata api ilegal terus meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah potensi tindak kekerasan, menjaga stabilitas keamanan daerah, serta menciptakan rasa aman di tengah kehidupan masyarakat.

Pengungkapan kasus dan penyerahan puluhan senjata api rakitan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, upaya menciptakan Kabupaten OKI yang aman, tertib, dan kondusif dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar