Peredaran Ekstasi di Permukiman Warga Digagalkan, Polda Sumsel Tangkap Satu Tersangka

KRIMINAL14 Dilihat

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar 25 Butir Ekstasi di Gandus Palembang

Palembang, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran ekstasi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, seorang tersangka pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti 25 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Unit 4 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan permukiman warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif guna memastikan identitas serta pola aktivitas target.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas menerapkan metode Under Cover Buy (UCB) atau penyamaran sebagai pembeli. Strategi ini dilakukan untuk memastikan adanya transaksi narkotika sekaligus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum dilakukan penindakan.

Dalam operasi tersebut, anggota yang menyamar berhasil menjalin komunikasi dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Ketika tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial MYH (38). Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 25 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan logo TikTok seberat bruto 11,17 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Selain barang bukti ekstasi, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka. Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari rantai distribusi narkotika yang lebih luas.

Karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Aparat berharap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dapat diperoleh informasi yang mengarah kepada pemasok maupun jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar maupun pemasok.

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menurut Yulian, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas generasi bangsa dan stabilitas keamanan daerah.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kejahatan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi dan menjaga lingkungannya dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penindakan harus berjalan secara beriringan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata implementasi program Presisi Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dengan dukungan masyarakat serta kerja sama lintas sektor, aparat optimistis peredaran narkotika di Sumatera Selatan dapat terus ditekan sehingga generasi muda terlindungi dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar