Pesan Ganja Lewat Instagram, Pemuda di OKU Selatan Ditangkap Saat Ambil Paket Ekspedisi
OKU Selatan, sekon.id – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat ternyata juga dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk menjalankan aksinya. Modus transaksi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan media sosial dan layanan pengiriman barang guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial AR (21) diamankan setelah diduga menerima kiriman narkotika jenis ganja yang dipesan melalui media sosial Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.52 WIB di area parkir minimarket Indomaret Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penerimaan paket yang diduga berisi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan Ps. Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto serta Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Pria tersebut terlihat berada di area parkir sambil memegang paket kiriman dari jasa ekspedisi.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam kemasan paket tersebut.
Barang Bukti Ganja dan Peralatan Pendukung Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita satu paket ganja yang dikemas dalam plastik klip bening besar dengan berat bruto mencapai 40,90 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu unit telepon seluler iPhone 13 warna biru dongker dan satu unit timbangan digital.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dipesan Melalui Akun Instagram
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanannya sendiri yang dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama “5Tones_company”.
Setelah transaksi dilakukan, barang haram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Kabupaten OKU Selatan dan diterima langsung oleh tersangka di lokasi penangkapan.
Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Media sosial yang seharusnya digunakan sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi kini kerap disalahgunakan sebagai media transaksi narkoba secara tersembunyi.
Modus Baru yang Perlu Diwaspadai
Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika saat ini semakin kompleks. Pelaku tidak hanya memanfaatkan teknologi komunikasi untuk bertransaksi, tetapi juga menggunakan layanan logistik resmi untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah.
Modus tersebut dinilai cukup berbahaya karena memungkinkan transaksi dilakukan tanpa tatap muka sehingga menyulitkan pelacakan jaringan peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian ketika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Atas perbuatannya, tersangka AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik transaksi tersebut.
“Tersangka memesan ganja melalui media sosial Instagram dan menerima kiriman menggunakan jasa ekspedisi. Tim kami berhasil mengamankan tersangka tepat saat paket tersebut berada di tangannya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang mengelola akun pemasok serta jaringan yang berada di belakangnya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Polda Sumsel Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba Digital
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika melalui media sosial merupakan tantangan baru yang harus diantisipasi secara serius oleh seluruh pihak.
Menurutnya, aparat kepolisian akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi maupun distribusi.
“Peredaran narkotika melalui media sosial merupakan tantangan baru yang harus dihadapi secara serius. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital keluarga sebagai langkah pencegahan sejak dini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Edukasi Digital Jadi Kunci Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya hadir di lingkungan pergaulan secara langsung, tetapi juga dapat masuk melalui ruang digital yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas media sosial, edukasi mengenai bahaya narkoba, serta peningkatan literasi digital menjadi langkah penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan dan masa depan generasi muda tetap terjaga. (rd)
Baca juga:
-
Jaringan Narkoba Perbatasan Sumsel-Lampung Digulung, Polisi Sita Hampir 95 Gram Sabu
-
Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Semalam, Polres OKU Timur Amankan Tiga Tersangka
-
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pecah Kaca Rp520 Juta, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Rumah Petani Dibobol Saat Menyadap Karet, Satreskrim Polres PALI Bergerak Cepat Ungkap Pelaku






