Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Semalam, Polres OKU Timur Amankan Tiga Tersangka

Patroli hingga Penggerebekan, Satresnarkoba Polres OKU Timur Sita 39 Paket Sabu

OKU Timur, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkoba di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur tengah melaksanakan patroli hunting di wilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Ketika melintas di kawasan tersebut, petugas mencurigai dua orang yang berada di sebuah pondok di pinggir jalan raya. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Sementara seorang pria berinisial CH (39) berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak plastik warna hitam yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan informasi dan menggelar penggerebekan di sebuah pondok yang berada di area kolam ikan Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Dalam operasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial PW (36) dan ZN (21). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika secara bersama-sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu wadah bekas minyak rambut yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari dua pengungkapan yang dilakukan dalam satu malam tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 39 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,14 gram serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka CH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika.

Sementara itu, tersangka PW dan ZN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama atau melalui permufakatan jahat.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari merupakan hasil kerja keras personel yang terus bergerak melakukan patroli, penyelidikan, dan pengembangan informasi di lapangan.

“Dari patroli hunting pada sore hari hingga penggerebekan pada malam hari, personel kami terus bekerja untuk memastikan peredaran narkotika dapat ditekan semaksimal mungkin. Tiga tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Menurutnya, peredaran narkoba saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta operasi penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya bergantung pada kerja aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika dalam satu malam ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dan Polres OKU Timur dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi generasi mendatang.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar