POLRES PALI UNGKAP KASUS PENCURIAN RUMAH PETANI, PELAKU ABH DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI
PALI, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang petani di Kecamatan Talang Ubi.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat kepolisian, tanpa memandang besar atau kecilnya nilai kerugian yang dialami korban. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan.
Korban dalam perkara ini diketahui berinisial S (43), seorang petani yang tinggal di Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang bekerja menyadap karet dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian dinding belakang yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Korban baru mengetahui peristiwa tersebut ketika pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba, korban mendapati kondisi rumah sudah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang. Menyadari telah menjadi korban tindak pidana, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan korban kemudian diterima melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Pelaku diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit telepon seluler merek Vivo Y19 warna hitam beserta kotak kemasannya yang telah teridentifikasi sebagai milik korban. Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting kepada penyidik.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan cepat. Polres PALI akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas AKBP Yunar H. P. Sirait.
Meski pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak kriminalitas dapat terjadi kapan saja, termasuk di kawasan pedesaan yang selama ini dikenal relatif aman. Rumah yang ditinggalkan dalam waktu tertentu tanpa pengawasan dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan bekerja atau beraktivitas di luar. Penggunaan kunci pengaman tambahan, koordinasi dengan tetangga, serta pengawasan lingkungan secara bersama-sama dapat menjadi langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan menjadi perhatian serius kami. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kriminalitas dapat dilakukan secara lebih efektif demi terwujudnya keamanan yang berkelanjutan di Sumatera Selatan. (rd)
Baca juga:
-
Diterima Bekerja, Seorang Karyawan Warung di Palembang Malah Dikeroyok Tiga Wanita
-
Curanmor di Klinik Palembang Terungkap, Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi
-
Mesin Penggiling Ikan Dicuri Saat Dini Hari, Ditreskrimum Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka
-
Pulang dari Pasar, IRT di Palembang Jadi Korban Jambret, Kalung Investasi Anak Raib







2 komentar