Polres Lahat Bongkar Sarang Narkoba di Gang Pelita, Tiga Tersangka dan Sabu-Ganja Diamankan

Polres Lahat Bongkar Jaringan Narkoba di Gang Pelita, Tiga Tersangka Diamankan

Lahat, sekon.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kali ini, sinergi antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., bersama personel gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MI (46), JR (28), dan YK (34). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MI diduga berperan sebagai pengendali jaringan sekaligus pemilik rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Sementara itu, JR dan YK diduga membantu aktivitas distribusi barang haram tersebut.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka JR sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan karena lokasi telah dikepung oleh personel gabungan yang melakukan pengamanan di sejumlah titik sekitar tempat kejadian.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram yang disimpan di dalam dompet batik di kamar tersangka MI.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket ganja dengan total berat bruto 9,15 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain dua unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, dua alat sekop pipet, serta dua unit telepon seluler.

Seluruh perlengkapan tersebut ditemukan di bawah tangga belakang rumah yang diduga dijadikan lokasi persiapan pengemasan dan distribusi narkotika kepada para pembeli.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pola operasional yang cukup terstruktur. Penyidik menduga JR dan YK berperan sebagai pelayan atau pembantu distribusi yang melayani transaksi narkoba atas perintah MI.

Sebagai imbalan, keduanya menerima upah sebesar Rp100.000 per hari dan mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Pola tersebut menunjukkan adanya sistem pengendalian yang sengaja diterapkan oleh bandar untuk mempertahankan loyalitas para pembantunya. Selain memperoleh keuntungan ekonomi, para pelaku juga dibuat bergantung pada narkotika sehingga semakin sulit melepaskan diri dari jaringan peredaran yang dijalankan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas fungsi yang terus diperkuat dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks.

“Kolaborasi Satresnarkoba dan Satreskrim berhasil mengungkap tiga tersangka dalam satu lokasi sekaligus. Selain menemukan sabu dan ganja, kami juga berhasil mengungkap pola pengupahan pelayan narkoba dengan sistem upah harian dan pemberian sabu secara gratis. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap memiliki pola operasional yang terstruktur dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok utamanya,” tegas AKBP Novi Edyanto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika dan permufakatan jahat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketergantungan sosial dan ekonomi yang berbahaya. Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap jaringan narkoba, termasuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran di tingkat lokal maupun antarwilayah,” ujarnya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh warga Sumatera Selatan. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *