Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Tersangka Diamankan
Palembang, sekon.id – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar di Kota Palembang. Melalui operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200,45 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu keberhasilan penting aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus ini terungkap setelah personel Unit 1 Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam. Petugas melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai dan mengumpulkan berbagai informasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus aktivitas transaksi narkotika.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua Tersangka Berhasil Ditangkap
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial SA (41) dan IH (34).
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka SA sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah yang bersangkutan terjatuh dan mengalami cedera pada bagian paha kanan.
Sesuai prosedur yang berlaku serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, petugas segera membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang guna mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 200,45 gram.
Jumlah tersebut tergolong cukup besar dan diduga akan diedarkan kembali ke berbagai wilayah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z.
Nama tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penyidik menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terorganisir.
Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar di pasar gelap. Selain itu, jumlah tersebut juga berpotensi merusak ribuan orang apabila berhasil diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Ancaman narkoba selama ini diketahui tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal serta menghancurkan masa depan generasi muda.
Dijerat Pasal Berat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berharga dalam membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam memerangi narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan bangsa apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu tersangka berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui langkah-langkah tersebut, kepolisian berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Di tengah semakin kompleksnya modus peredaran narkoba, dukungan masyarakat tetap menjadi kunci penting dalam menjaga Sumatera Selatan agar terbebas dari ancaman narkotika dan dampak buruk yang ditimbulkannya. (rd)









2 komentar