Operasi Besar-besaran Mei 2026, Polisi Sumsel Bongkar Jaringan Begal Bersenjata Tajam

Polda Sumsel Sikat 7 Kasus Begal Sekaligus, Pelaku Diburu hingga ke Daerah-daerah

Palembang, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Mei 2026, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. Senin, 25 Mei 2026.

Pengungkapan kasus dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Sriwijaya.

Langkah tegas tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman aksi kriminal jalanan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Operasi penegakan hukum dilakukan secara beruntun di berbagai daerah, mulai dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.

Rangkaian pengungkapan bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban aksi perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemetaan jaringan pelaku, pelacakan keberadaan tersangka, hingga pengejaran terhadap kelompok kriminal yang diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam.

Dalam operasi yang digelar sepanjang Mei 2026 tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai wilayah.

Di Kota Palembang, polisi menangkap pelaku berinisial D dan R. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ilir, aparat mengamankan tersangka M.

Pengungkapan juga dilakukan di Kabupaten Muara Enim dengan menangkap kelompok pelaku berinisial R, W, dan E yang diduga terlibat dalam aksi curas di wilayah tersebut.

Di Kabupaten PALI, polisi meringkus tersangka G (25), sedangkan di Kabupaten Lahat diamankan pelaku berinisial V (20).

Tak hanya itu, aparat juga berhasil menangkap residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta tersangka F (35) di Musi Rawas Utara yang terlibat kasus pemerasan.

Selain melakukan penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga berbagai dokumen kendaraan bermotor.

Nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menyebut para pelaku kerap beraksi dengan modus mengincar korban di jalanan sepi, terutama pada malam hingga dini hari. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam sebelum kendaraan maupun barang berharganya dirampas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Sementara tersangka di wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan.

Keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga kondusivitas keamanan wilayah Sumatera Selatan.

Penindakan tegas terhadap pelaku begal tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama bagi pengguna jalan yang selama ini merasa resah terhadap maraknya aksi kriminal jalanan.

Situasi keamanan yang kondusif juga dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif bersinergi dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara dan memburu beberapa pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga ke tahap persidangan.

Melalui penguatan patroli, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya wilayah Sumatera Selatan yang aman, kondusif, dan bebas dari aksi kriminal jalanan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar