170 Butir Ekstasi Disita! Dua Perempuan Diciduk Ditresnarkoba Polda Sumsel

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Transaksi Ekstasi di OKI dan Tangkap Dua Wanita

OKI, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua wanita yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam (22/5/2026) di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Operasi dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan di bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima aparat kepolisian terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cengal yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan jaringan pelaku dan pola transaksi yang digunakan.

Setelah mengantongi informasi yang cukup, aparat kemudian menyusun strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli narkotika untuk menjebak para pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjalin komunikasi dengan para tersangka hingga akhirnya disepakati lokasi transaksi di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal.

Saat proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38) datang membawa barang haram yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Tanpa menimbulkan kecurigaan, kedua wanita tersebut menyerahkan sebuah kantong plastik hitam yang ternyata berisi narkotika jenis ekstasi.

Begitu barang bukti berada di tangan petugas undercover, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan kedua tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumsel.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Peredaran narkoba dinilai tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lain yang dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga dikenakan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan daerah.

“Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar