100 Butir Pil Ekstasi Siap Edar Disita Polisi di Lubuk Linggau

Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 100 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Lubuklinggau, sekon.id – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Patok Besi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kawasan tersebut memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian aparat karena diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi yang diterima, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan pengawasan secara tertutup.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Gerak-gerik pria tersebut dinilai mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya diperoleh dari hasil penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah amplop berwarna putih yang dibungkus menggunakan lakban hitam. Setelah dibuka, amplop tersebut ternyata berisi satu plastik klip yang memuat 100 butir tablet berwarna merah muda bertuliskan “TMT” yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 49,50 gram. Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hitam dengan nomor polisi BG 3143 HY yang digunakan tersangka saat beraktivitas turut diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok maupun jaringan yang berada di atas tersangka.

Keberhasilan mengamankan 100 butir ekstasi dinilai memiliki dampak signifikan dalam upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba. Apabila berhasil diedarkan, jumlah tersebut berpotensi menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari gangguan kesehatan, tindak kriminalitas, hingga rusaknya masa depan generasi muda.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang secara konsisten melakukan patroli, pemantauan, dan penindakan terhadap setiap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Seratus butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran gelap narkotika di daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Setiap pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *