Diduga Dikeroyok dan Disekap Gara-Gara Pembayaran Solar Rp72 Juta, Warga Palembang Lapor Polisi

KRIMINAL98 Dilihat

Diduga Dikeroyok dan Disekap Akibat Perselisihan Pembayaran Solar, Warga Palembang Lapor Polisi

Perselisihan Transaksi Berujung Dugaan Tindak Kekerasan

Palembang, sekon.id – Peristiwa dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang dipicu persoalan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terjadi di Kota Palembang. Seorang pria bernama Rizki (27), warga Komplek Griya Indah, Kecamatan Sako, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah mengaku menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang.

Korban yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (16/6/2026) malam untuk membuat laporan resmi dan meminta pihak kepolisian menindaklanjuti peristiwa yang menurutnya telah mengakibatkan luka fisik serta trauma.

Berawal dari Transaksi Solar Senilai Rp72 Juta

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari transaksi pembelian BBM jenis solar sebanyak 5.000 liter dengan nilai sekitar Rp72 juta.

Korban mengaku telah mengambil solar tersebut dan berencana melakukan pembayaran. Namun, saat proses transaksi akan dilakukan, rekening bank miliknya mengalami kendala sehingga dana tidak dapat ditransfer pada saat itu juga.

Menurut pengakuannya, dana untuk pembayaran sebenarnya tersedia. Akan tetapi, rencana untuk melakukan transfer melalui rekening milik anggota keluarganya tidak dapat segera dilakukan karena telepon seluler yang akan digunakan untuk berkomunikasi tidak aktif.

“Saya sudah menjelaskan bahwa rekening sedang mengalami kendala. Dana sebenarnya ada dan pembayaran akan dilakukan melalui rekening adik saya, namun saat itu tidak bisa dihubungi karena handphonenya tidak aktif,” ujar korban.

Pertemuan untuk Mencari Solusi Berubah Menjadi Perselisihan

Korban menjelaskan bahwa pihak penjual solar kemudian mendatangi kediamannya dengan tujuan membicarakan penyelesaian pembayaran.

Pada awalnya, pertemuan berlangsung secara baik-baik dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, situasi disebut berubah setelah terjadi perdebatan terkait waktu pembayaran.

Korban mengaku meminta tenggang waktu hingga pagi hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diterima oleh pihak yang menagih pembayaran.

“Kami hanya meminta waktu sampai pagi untuk menyelesaikan pembayaran. Niat kami baik dan ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tetapi mereka tetap meminta pembayaran dilakukan malam itu juga,” ungkapnya.

Mengaku Diikat, Disekap, dan Dipukuli

Tidak lama setelah perdebatan terjadi, korban mengaku diajak pergi menggunakan mobil oleh sejumlah orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Menurut pengakuannya, di dalam perjalanan dirinya mengalami tindakan kekerasan. Korban menyebut tangan dan kakinya diikat menggunakan tali, sementara matanya ditutup sebelum dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai pool kendaraan.

Sesampainya di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami pemukulan oleh beberapa orang.

“Tangan dan kaki saya diikat, mata ditutup, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Setelah sampai di sebuah pool kendaraan, saya kembali dipukul oleh beberapa orang. Saya tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisi sudah terikat,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain luka robek di bagian kepala, kedua mata lebam, bibir pecah, luka pada hidung, serta memar di bagian leher.

Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak kekerasan, Rizki akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia berharap para terlapor dapat segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap para pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Polisi Benarkan Laporan Telah Diterima

Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan yang dibuat oleh korban.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel piket SPKT Ipda Tamia Ramadhany menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan tindak lanjut.

“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Pentingnya Menyelesaikan Sengketa Secara Hukum

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap perselisihan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi bisnis atau utang piutang, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang berlaku.

Tindakan kekerasan, pengeroyokan, maupun penyekapan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan korban jiwa serta konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta memastikan kronologi kejadian secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan sesuai prosedur hukum guna menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak. (bd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar