Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11.443 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu, Jaringan Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar

DAERAH, HEADLINE, KRIMINAL112 Dilihat

Ribuan Ekstasi dan Sabu Senilai Fantastis Disita, Polda Sumsel Kejar Pengendali Jaringan Narkoba

Palembang, sekon.id – Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara intensif, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan bagi jaringan peredaran narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

Keberhasilan pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers Joint Operation antara Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim yang digelar di Palembang, Jumat (19/6/2026). Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan strategis karena tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memutus salah satu jalur distribusi narkotika yang selama ini diduga memasok barang haram ke wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi dan mobilitas pekerja yang besar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh seorang pelaku berinisial AG.

Meski AG hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian, penyidik berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kota Palembang.

Dalam rangkaian operasi dan penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 11.443 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan logo yang berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.

Barang bukti sabu ditemukan di beberapa lokasi berbeda dengan metode penyimpanan yang dirancang untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum. Sebanyak 1.090 gram sabu ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas berwarna hitam yang berada di salah satu lokasi jasa ekspedisi di kawasan Kertapati, Palembang.

Sementara itu, petugas juga menemukan 309,47 gram sabu lainnya yang disembunyikan secara khusus di dalam perangkat speaker mini. Modus penyembunyian tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan dan mempermudah proses distribusi ke berbagai wilayah tujuan.

Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa oleh tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram tersebut diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika. Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika sekaligus bagian dari imbalan yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.

Pengungkapan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam upaya pemberantasan narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan ribuan orang berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba apabila barang-barang tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dalam mengungkap serta memutus mata rantai distribusi narkotika yang menyasar kawasan produktif di Sumatera Selatan.

Menurutnya, jaringan yang berhasil diungkap tidak hanya beroperasi sebagai pengedar biasa, tetapi memiliki pola distribusi yang terorganisir dengan sasaran wilayah yang memiliki jumlah pekerja besar seperti perkebunan dan pertambangan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri aliran distribusi, jalur pemasokan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai kurir, penyimpan, maupun pengendali operasional jaringan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika skala besar tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan instansi terkait menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang selama ini terus berupaya mencari berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkoba, terutama melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Keberhasilan operasi gabungan antara Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga melalui penguatan sinergi antarinstansi untuk memutus jalur distribusi, membongkar jaringan terorganisir, dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan lintas wilayah. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar