Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan, Polda Sumsel Tempuh Langkah Forensik Ilmiah
OKU Selatan, sekon.id – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) bersama Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap seorang warga yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (2/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memperoleh alat bukti ilmiah yang dapat memperkuat proses penyidikan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ekshumasi dilakukan terhadap jenazah korban berinisial E (46), warga Desa Nagar Agung, yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 25 April 2026.
Proses pembongkaran makam dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil autopsi nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kematian korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung pengamanan seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari.
Sebelum pelaksanaan ekshumasi, jajaran kepolisian terlebih dahulu menggelar apel kesiapan personel pada pukul 08.00 WIB. Apel tersebut melibatkan personel Satreskrim, Samapta, Intelkam, serta anggota Polsek jajaran yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi kegiatan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, proses pembongkaran makam mulai dilakukan dengan pengamanan ketat di sekitar area pemakaman. Untuk menjaga ketertiban serta menghormati jalannya pemeriksaan medis, petugas memasang garis polisi dan mendirikan tenda tertutup di lokasi ekshumasi.
Tim Kedokteran Forensik Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh dr. Indra Sakti Nasution, Sp.FM., kemudian mulai melaksanakan autopsi pada pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh fakta ilmiah mengenai kondisi korban sebelum meninggal dunia serta kemungkinan penyebab kematiannya.
Seluruh rangkaian kegiatan ekshumasi dan autopsi selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah proses pemeriksaan rampung dilakukan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan oleh keluarga, perangkat desa, serta aparat yang bertugas.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik yang akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Selain menunggu hasil autopsi, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap fakta secara utuh melalui pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Menurutnya, penggunaan metode Scientific Crime Investigation menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan setiap proses penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung.
Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pendekatan ilmiah yang dilakukan dalam proses penyidikan ini, kepolisian berharap dapat menghadirkan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan kepastian hukum yang objektif bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (rd)







2 komentar