Polres OKU Timur Gagalkan Distribusi Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Diamankan
OKU Timur, sekon.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi berbeda yang berlangsung pada 11 dan 12 Juni 2026, petugas berhasil menggagalkan jalur distribusi sabu yang diduga menyasar wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR (57) dan WN (27), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 94,64 gram. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang memanfaatkan jalur lintas provinsi sebagai rute distribusi.
Tersangka Buang Paket Sabu Saat Dikejar Polisi
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MR. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dalam upaya meloloskan diri, MR sempat membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah. Namun aksi tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,39 gram.
Dari hasil interogasi awal, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar target pengembangan penyidikan.
Kurir Sabu Menuju Perbatasan Ditangkap
Sehari berselang, Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali melakukan pengembangan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya dugaan pengiriman narkotika menuju wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WN, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 89,25 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial J yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung, yang diduga menjadi salah satu titik distribusi jaringan narkotika lintas wilayah.
Jalur Perbatasan Jadi Sasaran Pengawasan
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan masih menjadi salah satu jalur yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai daerah.
Posisi geografis yang menghubungkan sejumlah provinsi menjadikan kawasan tersebut rawan digunakan sebagai lintasan distribusi narkoba. Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta pengembangan informasi intelijen guna mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena jumlah barang bukti yang diamankan melebihi batas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polisi Buru Pemasok dan Pengendali Jaringan
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus utama pengawasan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas AKBP Adik Listiyono.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang terus melakukan patroli, penyelidikan, serta pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok dan pengendali.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bandar. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok serta pengendali yang hingga kini masih buron.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (rd)
Baca juga:
-
Dua Kasus Narkoba Terungkap dalam Semalam, Polres OKU Timur Amankan Tiga Tersangka
-
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pecah Kaca Rp520 Juta, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Rumah Petani Dibobol Saat Menyadap Karet, Satreskrim Polres PALI Bergerak Cepat Ungkap Pelaku
-
Diterima Bekerja, Seorang Karyawan Warung di Palembang Malah Dikeroyok Tiga Wanita







1 komentar