Buron Delapan Bulan, Pelaku Curas yang Menewaskan Petani di OKU Selatan Ditangkap di Lampung
OKU Selatan, sekon.id – Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka berinisial MAS (30) diamankan di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun berupaya melarikan diri hingga ke luar wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan sebelum tubuhnya diikat menggunakan kabel. Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban.
Tidak hanya melakukan pencurian, para pelaku juga diduga menyiramkan bahan bakar jenis bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski mengalami luka bakar serius pada sebagian besar tubuhnya, korban masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga yang berjarak sekitar 500 meter untuk meminta pertolongan. Warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua untuk mendapatkan penanganan medis.
Karena kondisi luka yang cukup parah, korban menjalani perawatan intensif selama kurang lebih satu bulan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.
Dalam proses pengejaran, tersangka diketahui beberapa kali berpindah lokasi persembunyian dan sempat lolos dari upaya penangkapan petugas. Namun penyidik terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan tersangka.
Titik terang akhirnya diperoleh pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan MAS di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres OKU Selatan segera berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi. Dalam proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang tidak pernah menghentikan proses pencarian meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.
“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan yang berhasil menangkap tersangka setelah pengejaran panjang lintas provinsi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa mengenal batas wilayah.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan tidak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan. (rd)
Baca juga:
-
Terungkap dari Rekaman CCTV, Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Rudapaksa Berulang
-
Warga Desa Jiwa Baru Geger, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Air Purun
-
Buron Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Berat di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
-
Pelaku Anak Menyerahkan Diri, Kasus Penganiayaan Guru SD di OKU Selatan Terungkap













1 komentar