Sistem Bagi Peran Terbongkar! Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Transaksi

DAERAH, KRIMINAL52 Dilihat

Transaksi Sabu di Halaman Masjid Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk Polisi

Ogan Ilir, sekon.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang digelar di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam operasi yang berlangsung di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa malam (26/5/2026), dua tersangka berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkotika dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AC (34) dan A (34). Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan transaksi narkotika tersebut.

Tersangka AC disebut berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran dari calon pembeli. Sementara tersangka A bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu Joeharmen, S.H., M.Si., serta Panit II Ipda Agung, S.H.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

Setelah komunikasi intens dilakukan, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi sudah siap digunakan.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas undercover dan lebih dulu memeriksa uang pembayaran yang telah dipersiapkan polisi untuk meyakinkan transaksi berjalan aman.

Setelah memastikan uang tersebut sesuai, tersangka A datang membawa sebuah bungkusan tisu putih yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Saat proses penyerahan barang berlangsung, tim Ditresnarkoba yang sebelumnya telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

Kedua tersangka berhasil diamankan secara bersamaan tanpa sempat melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka tinggal di kawasan yang sama, yakni di Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, mengatakan pola pembagian peran antara pemeriksa uang dan pembawa barang sengaja dirancang para pelaku untuk mengurangi risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” tegas AKBP C.S. Panjaitan.

Menurutnya, kedua tersangka juga dijerat pasal permufakatan jahat karena masing-masing memiliki keterlibatan aktif dalam proses transaksi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa operasi undercover buy akan terus menjadi strategi utama dalam membongkar jaringan narkotika di Sumatera Selatan.

“Dari Palembang hingga Tanjung Raja Ogan Ilir, Unit 1 Subdit II terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika. Dua tersangka dengan sistem pembagian peran yang rapi berhasil kami ungkap dan sabu seberat hampir 32 gram berhasil kami gagalkan peredarannya. Pengembangan terhadap pemasok di atas mereka saat ini menjadi prioritas penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasional Ditresnarkoba dalam mendeteksi pola distribusi narkotika yang semakin berkembang.

“Polda Sumatera Selatan terus hadir di seluruh wilayah untuk memutus peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui operasi yang terukur, profesional, dan tepat sasaran,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada kedua tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran sabu di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar