Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Kepala SMP di Muaro Jambi Dilaporkan ke Polres
Jambi, sekon.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berinisial ZT dilaporkan ke Polres Muaro Jambi atas dugaan penelantaran rumah tangga. Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilaporkan oleh istri sahnya, DS.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Pelapor menilai ZT tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga karena diduga tidak memberikan nafkah lahir serta memutus komunikasi dengan keluarga dalam kurun waktu yang cukup lama.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT yang diperlihatkan pelapor kepada media, persoalan rumah tangga tersebut bermula dari perselisihan terkait kondisi ekonomi keluarga yang terjadi pada April hingga Mei 2025.
Menurut keterangan DS, konflik rumah tangga keduanya mencapai puncak pada 5 Mei 2025. Saat itu, ZT diduga mengucapkan talak secara lisan ketika keduanya berada di dalam kendaraan.
Namun demikian, DS menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama. Karena itu, menurutnya, status perkawinan mereka hingga saat ini masih sah secara hukum negara.
“Sampai laporan ini dibuat, kami masih sah sebagai suami istri secara hukum negara. Namun kewajiban sebagai kepala keluarga diabaikan begitu saja. Seluruh akses komunikasi seperti WhatsApp juga diblokir,” ujar DS. Selasa, 02 Juni 2026.
DS mengaku sejak peristiwa tersebut dirinya bersama anak-anak harus menghadapi berbagai kesulitan karena tidak lagi menerima nafkah dari suaminya.
Merasa hak-haknya sebagai istri sah tidak terpenuhi, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) yang diterima pelapor, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum DS, Adie Yansah, yang mendampingi proses pelaporan, mengatakan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut hubungan rumah tangga semata, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral seorang aparatur negara yang bekerja di lingkungan pendidikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Klien kami hanya menginginkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai istri yang sah,” ujar Adie Yansah.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap status dan kondisi kepegawaian yang bersangkutan.
Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, serta mematuhi aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar terdapat persoalan hukum yang sedang berjalan, tentu menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan tidak mengabaikan hak-hak pelapor,” katanya.
Selain melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga, DS juga mempertanyakan pelantikan ZT sebagai Kepala SMP Negeri 43 Muaro Jambi yang dilakukan pada Mei 2026.
Menurutnya, pelantikan tersebut berlangsung ketika proses hukum yang dilaporkannya masih berjalan di kepolisian.
“Saya memohon agar instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan serta penegakan disiplin. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut integritas seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” tegas DS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, serta hak jawab atas informasi yang berkembang dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara yang dilaporkan. (wahyu)










2 komentar