Polda Sumsel Bongkar Sindikat IMEI Ilegal, 12 Ribu Ponsel Luar Negeri Diaktifkan Secara Melawan Hukum
Palembang, sekon.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler impor yang berasal dari luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus yang dinilai strategis tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan aktivasi IMEI ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang sejatinya diperuntukkan bagi wisatawan maupun warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri secara sah ke Indonesia.
Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah dapat digunakan pada jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap perangkat digital, dokumen elektronik, serta transaksi yang ditemukan di lokasi. Hasilnya, terungkap adanya praktik manipulasi data dengan memanfaatkan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa seizin pemiliknya untuk melakukan registrasi perangkat telekomunikasi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI menggunakan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi.
Sementara itu, tersangka RK (42) diduga berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi telepon seluler yang berasal dari luar negeri.
Adapun tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan berbagai dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya.
Aktivitas ilegal tersebut diduga memberikan keuntungan ekonomi yang cukup besar bagi para pelaku. Di sisi lain, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara, mengganggu tata kelola sistem telekomunikasi nasional, serta melemahkan pengawasan terhadap perangkat yang beredar di Indonesia.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.
“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aliran transaksi dan jaringan yang beroperasi di luar wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai memiliki arti penting dalam menjaga keamanan ruang digital nasional dan ekosistem telekomunikasi yang sehat.
Selain melanggar hukum, praktik manipulasi IMEI juga berpotensi membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi, menghambat pengawasan, serta berdampak terhadap sistem registrasi nasional yang telah dibangun pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi serta memastikan legalitas IMEI perangkat yang digunakan. Langkah tersebut penting untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai praktik penyalahgunaan teknologi informasi. (rd)









2 komentar