Berbekal Informasi Warga, Polisi Ciduk Dua Pria yang Hendak Konsumsi Sabu di Kebun
Prabumulih, sekon.id – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilaksanakan. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta sejumlah perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk mengonsumsinya.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di sebuah kawasan kebun yang berada di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Operasi itu dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana penggunaan narkotika di lokasi yang relatif jauh dari permukiman warga.
Informasi tersebut diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hanya berselang sekitar 30 menit setelah laporan diterima, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua pria yang berada di lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya.
Kedua tersangka diketahui berinisial J (54), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan SS (27), seorang pengangguran. Keduanya merupakan warga Kota Prabumulih.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan, paket pertama memiliki berat bruto 0,19 gram dan paket kedua seberat 0,17 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 0,36 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut.
Namun sebelum sempat dikonsumsi, petugas berhasil melakukan tindakan cepat sehingga seluruh barang bukti dapat diamankan dan potensi penyalahgunaan narkotika berhasil dicegah.
Penyidik kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih terkait kemungkinan pelaksanaan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait temuan senjata tajam berupa pisau di lokasi kejadian, penyidik berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui apakah terdapat unsur pidana lain yang dapat dikenakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang cepat dan akurat dari warga memungkinkan petugas melakukan langkah pencegahan sebelum narkotika tersebut digunakan dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan. Kami juga memberikan perhatian terhadap temuan senjata tajam yang berada di lokasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.
Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangat berperan dalam membantu upaya penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan pendekatan yang berimbang dalam penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap jaringan pengedar, tetapi juga melalui mekanisme rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Sumatera Selatan terus mendorong penanganan perkara narkotika secara komprehensif. Terhadap jaringan pengedar dan pemasok kami akan bertindak tegas, sedangkan terhadap pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi akan dilakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan BNNK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (rd)











2 komentar