Buronan Curanmor yang Kabur Sejak 2025 Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel di Banyuasin
Palembang, sekon.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 berhasil ditangkap setelah berbulan-bulan menghindari proses hukum.
Tersangka berinisial A (40) diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh tim Jatanras. Selama beberapa bulan terakhir, petugas terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kota Palembang.
Kasus yang menjerat tersangka bermula dari laporan pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama seorang rekannya yang lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus mendorong kendaraan hasil curian atau dikenal dengan metode “step”, yakni membawa kabur sepeda motor tanpa menyalakan mesin guna menghindari perhatian warga sekitar.
Namun, aksi tersebut diketahui masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian. Saat itu, salah satu pelaku berhasil ditangkap, sementara tersangka A berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pencarian. Berkat dukungan informasi dari masyarakat serta kerja intelijen yang berkelanjutan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit III Jatanras bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka. Dalam operasi yang dilakukan secara terukur, petugas berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan tetap diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu aparat dalam proses pengungkapan kasus.
“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian maupun melalui layanan darurat Polri 110.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan penangkapan buronan tersebut kembali menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (rd)









2 komentar