Klaim Mandat Ketua PGRI Sumsel Dipersoalkan, Bukman : Itu Pembegalan Organisasi

DAERAH, HEADLINE, HUKUM62 Dilihat

PGRI Sumsel Bergejolak, Bukman Lian Sebut SK Reza Pahlevi Ilegal dan Tak Sah

PALEMBANG – Dinamika internal organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan kembali memanas setelah muncul klaim Surat Keputusan (SK) yang menunjuk kepengurusan baru di tingkat provinsi. Ketua Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029, Assoc Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah dan dinilai sebagai bentuk “pembegalan organisasi”.

Pernyataan tersebut disampaikan Bukman dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat PGRI Sumatera Selatan, Palembang, pada Kamis (4/6/2026) siang, bersama jajaran pengurus organisasi.

Dalam keterangannya, Bukman menyoroti beredarnya informasi dan dokumen yang menyebutkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI periode 2023–2026, serta adanya mandat yang diberikan kepada Drs Reza Pahlevi MM sebagai Ketua PGRI Sumsel masa bakti 2024–2029.

Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Bukman menegaskan bahwa secara hukum, kepengurusan PB PGRI yang sah saat ini adalah yang dipimpin oleh Prof Dr Unifah Rasyidi MPd. Ia menyebut bahwa posisi tersebut telah diperkuat melalui serangkaian putusan pengadilan, termasuk kemenangan di tingkat kasasi.

Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya telah terjadi sengketa hukum panjang antara pihak Unifah Rasyidi dan kubu Teguh Sumarno yang telah bergulir hingga berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Semua proses hukum sudah jelas. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memenangkan pihak Prof Dr Unifah Rasyidi MPd. Kemudian upaya PK yang diajukan pihak lawan juga tidak diterima,” ujar Bukman dalam konferensi pers tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan adanya putusan hukum tersebut, maka dokumen legal administratif yang sebelumnya digunakan oleh pihak Teguh Sumarno dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Dalam kesempatan itu, Bukman juga menyoroti terbitnya SK Nomor 046/Kep/PB.XXIII/V/2025 yang disebut dikeluarkan oleh pihak Teguh Sumarno terkait susunan pengurus PGRI Sumatera Selatan masa bakti 2024–2029. Menurutnya, SK tersebut cacat hukum karena tidak lagi memiliki dasar legitimasi yang sah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk klaim, aktivitas, maupun surat-menyurat yang berasal dari struktur di luar kepengurusan resmi dinilai tidak memiliki legalitas organisasi.

“Ini adalah tindakan yang kami nilai sebagai pembegalan organisasi. Semua surat yang dikeluarkan di luar struktur sah tidak memiliki dasar hukum dan tidak berlaku,” tegasnya.

Bukman juga menyoroti mekanisme pemberian mandat yang digunakan untuk menunjuk kepengurusan di tingkat provinsi. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI yang diatur dalam AD/ART.

Ia mempertanyakan dasar legitimasi dari pihak yang mengeluarkan mandat tersebut, termasuk keabsahan hukum dari pemberi mandat itu sendiri.

“Siapa yang memberi mandat, dan apakah pemberi mandat itu memiliki legitimasi hukum yang final? Itu pertanyaan mendasar yang harus dijawab,” ujarnya.

Bukman menilai bahwa penggunaan putusan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi di daerah merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik baru.

Ia mengingatkan seluruh pengurus dan anggota PGRI Sumsel agar tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh dinamika yang belum memiliki kepastian hukum final.

“Hukum masih berjalan, belum selesai sepenuhnya. Karena itu jangan terburu-buru mengambil kesimpulan atau membuat klaim kepemimpinan di daerah,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Bukman menekankan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi guru harus dijaga marwah dan integritasnya. Ia menolak keras jika organisasi dijadikan arena perebutan kepentingan yang tidak sesuai aturan.

“PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk diperebutkan dengan cara-cara yang tidak sesuai konstitusi organisasi,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, dinamika internal PGRI Sumatera Selatan diperkirakan masih akan terus berlanjut, seiring belum adanya kesepakatan final di tingkat pusat terkait kepengurusan yang sah. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar