Diduga Langgar Aturan Perizinan, Operasional Parkir Rajawali Village Dihentikan Sementara
Palembang, sekon.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penutupan dan penyegelan sementara kawasan parkir Rajawali Village Palembang pada Rabu (17/6/2026) pagi. Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas dugaan permasalahan perizinan dalam pengelolaan area parkir yang dikelola oleh PT Kuala Permai.
Langkah penertiban tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan komersial Rajawali Village yang selama ini dihuni oleh berbagai pelaku usaha dan penyewa ruko. Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Palembang Dr. Herison melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Palembang sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, menjelaskan bahwa proses penyegelan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama sejumlah OPD terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut, tim gabungan diperintahkan untuk melakukan penutupan, penertiban, dan penyegelan sementara terhadap lokasi parkir Rajawali Village.
“Hasil rapat tersebut, diperintahkan kepada seluruh tim penutupan, penertiban dan penyegelan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara lokasi parkir di Rajawali Village ini karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir,” ujar Budi Ritonga kepada wartawan.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Apabila PT Kuala Permai telah memiliki izin penyelenggaraan parkir yang lengkap, perusahaan dapat mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP dengan melampirkan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan.
Setelah dokumen diterima, pemerintah akan kembali melakukan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait operasional kawasan parkir tersebut.
“Setelah itu akan kami rapatkan kembali, apa perintah pimpinan, apakah dibuka atau tidak kami menunggunya,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum para pemilik dan penyewa ruko (tenant) di Rajawali Village Palembang, Titis Rachmawati, didampingi Bayu Prasetya dan Andre Yunialdi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palembang yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Menurut Titis, langkah yang dilakukan Satpol PP dan Dishub memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pemilik maupun penyewa ruko.
“Langkah cepat dari Satpol PP dan Dishub Palembang ini adalah angin segar bagi kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Palembang. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika ada ketidakberesan di lapangan yang meresahkan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya pengelolaan parkir, namun seluruh aktivitas tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum dan memperhatikan hak-hak para pemilik maupun penyewa ruko.
Titis juga menyatakan pihaknya meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang selama ini dijalankan PT Kuala Permai. Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterapkan pengelola dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bangunan ruko di Rajawali Village merupakan objek hak milik dan hak sewa yang sah sehingga akses terhadap bangunan usaha tersebut tidak boleh dibatasi ataupun dipersulit oleh pihak mana pun.
Selain itu, Titis mengungkapkan bahwa lahan di kawasan tersebut disebut telah menjadi objek lelang perbankan akibat persoalan kredit macet yang melibatkan pihak pengelola. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan legitimasi penguasaan dan pengelolaan area parkir oleh PT Kuala Permai.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang serta pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka nilai terjadi selama proses pengelolaan parkir berlangsung.
Penutupan sementara kawasan parkir Rajawali Village ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas usaha di Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan terus melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku sebelum menentukan keputusan lebih lanjut terkait operasional kawasan parkir tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aspek perizinan dan tata kelola usaha yang transparan guna menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Palembang. (bd)
Baca juga:
-
Kasus Dugaan Korupsi PG Assembagoes Rp645 Miliar, Kortastipidkor Polri Geledah Tiga Lokasi di Jatim
-
Putusan Inkracht, Eksekusi Tanah Eks Bioskop Cinde Palembang Resmi Dilaksanakan
-
Klaim Mandat Ketua PGRI Sumsel Dipersoalkan, Bukman : Itu Pembegalan Organisasi
-
Merasa Tersingkirkan Mural Lama, Komplotan Pelaku Vandalisme Akhirnya Ditangkap













1 komentar