Jatanras Polda Sumsel Ungkap Pencurian Mesin Penggiling Ikan di Jakabaring, Dua Pelaku Ditangkap
Palembang, sekon.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit I Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dua orang pelaku pencurian mesin penggiling ikan berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Korban berinisial I (49), seorang buruh, kehilangan satu unit mesin penggiling ikan atau mesin serbaguna yang disimpan di samping rumahnya dalam kondisi terikat kawat.
Mesin tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kehilangan alat produktif tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian korban.
Setelah menerima laporan, petugas Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni LK (32) dan YS. Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, dan tinggal tidak jauh dari lingkungan tempat korban berada.
Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, keterangan saksi, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk kasus-kasus yang menyangkut sarana penunjang mata pencaharian warga.
“Mesin penggiling ikan tersebut merupakan alat kerja yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar, namun dampaknya sangat berarti bagi kehidupan korban. Karena itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Menurutnya, kecepatan penanganan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga rasa aman di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tidak diukur dari besar kecilnya nilai kerugian yang dialami korban.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Polda Sumsel menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi salah satu faktor pendukung dalam mempercepat proses pengungkapan kasus kejahatan.
Dengan berhasil diamankannya kedua tersangka beserta barang bukti, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (rd)











1 komentar