Perselisihan Berujung Maut di Jejawi, Tersangka Pembunuhan Ditangkap dalam Waktu Singkat

DAERAH, HEADLINE, KRIMINAL104 Dilihat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ringkus Tersangka Pembunuhan di Jejawi

OKI, sekon.id – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang petani di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan.

Korban diketahui berinisial S (30), seorang petani yang ditemukan meninggal dunia akibat luka serius yang diduga disebabkan oleh serangan menggunakan senjata tajam. Sementara itu, tersangka berinisial Y (59), yang juga berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

Perselisihan Berujung Tragedi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di depan masjid Dusun Pematang Gaib.

Kejadian bermula ketika tersangka menegur korban yang diduga sedang membongkar dinding sebuah pondok milik kerabat tersangka. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius yang mengancam jiwa.

Meski sempat berupaya menyelamatkan diri, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian.

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Menerima laporan dari masyarakat, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI bersama personel Polsek Jejawi segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran keberadaan pelaku.

Kerja cepat dan koordinasi yang baik antarpersonel membuahkan hasil. Pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jejawi sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam, serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.

Selain itu, penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap dan objektif.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polri Berikan Kepastian Hukum

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang bergerak secara profesional dan terukur sejak menerima laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Pentingnya Penyelesaian Konflik Secara Damai

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah, mediasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia.

Tindakan emosional dan kekerasan tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan dialog, menahan diri saat terjadi konflik, serta segera meminta bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, maupun aparat kepolisian apabila menghadapi permasalahan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (rd)

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar