Digerebek Saat Diduga Konsumsi Narkoba, HA Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 1,82 Gram

DAERAH, KRIMINAL14 Dilihat

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkotika, Pemuda 19 Tahun Diamankan dengan Sabu 1,82 Gram

Prabumulih, sekon.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,82 gram di sebuah ruko yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (19), warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat dan warga, petugas menemukan satu tas berwarna hitam yang disimpan di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah amplop hijau yang berisi lima paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu beserta satu buah pirex kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram yang terletak di lantai tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan.

Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penghitungan keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,82 gram.

Penyidik menilai temuan pirex kaca yang masih berisi sabu menjadi salah satu petunjuk penting dalam perkara tersebut. Kondisi barang bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas konsumsi narkotika yang sedang berlangsung atau baru saja dilakukan sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka HA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga beroperasi lintas kabupaten.

Saat ini, terduga pemasok berinisial D telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pengguna atau penguasa barang bukti, tetapi juga mengarah pada upaya memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat pemasok.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti semata. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi mengenai pemasok yang berada di wilayah PALI saat ini sedang kami tindak lanjuti dan akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan petugas bergerak lebih efektif untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar