Digerebek Saat Sedang Kemas Sabu, Pengedar di Prabumulih Tak Berkutik

DAERAH, KRIMINAL21 Dilihat

Prabumulih, sekon.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan saat sedang melakukan pengemasan atau pemaketan sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Tersangka berinisial ES (33), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dalam sebuah operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan kosong yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat pengemasan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan secara tertutup.

Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah kosong tersebut, petugas mendapati tersangka ES sedang melakukan aktivitas pemaketan narkotika jenis sabu. Penggerebekan yang berlangsung cepat membuat tersangka tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang ada di lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto seluruh paket sabu yang diamankan mencapai 5,32 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu bal plastik klip kosong, satu skop pipet berwarna merah yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan sabu, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika sebelumnya.

ES juga mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut aktivitas pengemasan sabu tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan dan menetapkan H sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih kerap memanfaatkan bangunan kosong untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Lokasi yang jauh dari keramaian dianggap dapat mengurangi risiko terdeteksi aparat maupun masyarakat.

Namun strategi tersebut berhasil digagalkan berkat meningkatnya kepedulian warga yang tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Penyidik menilai barang bukti yang ditemukan memberikan indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga aktif melakukan distribusi kepada pengguna maupun pelanggan lainnya.

Puluhan paket sabu yang telah siap edar menunjukkan adanya aktivitas peredaran yang telah berjalan dan berpotensi menyasar lebih banyak korban apabila tidak segera dihentikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.

“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.

Menurutnya, setiap informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika. Bangunan kosong yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dapat terdeteksi karena adanya kepedulian warga. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan.

Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar terhadap bahaya narkotika dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada peredaran barang haram tersebut.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin kompleks. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar