Patroli Kebun Berhasil Gagalkan Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Diburu

DAERAH, KRIMINAL67 Dilihat

Kepergok Saat Ambil Sawit Curian Tengah Malam, Pemuda di Muara Enim Ditangkap, Rekannya Kabur

Muara Enim, sekon.id – Upaya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli berakhir gagal setelah tim patroli keamanan kebun melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial Y melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di areal Afdeling I Blok 402 PTPN IV Regional 7 Kebun Suli yang berada di wilayah Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan negara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku J diduga tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial Y yang kini berstatus buronan diduga masuk ke area perkebunan dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin menggunakan alat berupa egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kedua pelaku diduga memanen tandan buah segar kelapa sawit secara ilegal dan berhasil mengumpulkan sebanyak 13 tandan dengan total berat sekitar 330 kilogram. Setelah buah sawit berhasil dipanen, keduanya tidak langsung membawa hasil curian keluar dari lokasi.

Sebaliknya, buah sawit tersebut disembunyikan terlebih dahulu di bawah pohon kelapa sawit yang berada di dalam areal kebun. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian petugas keamanan yang rutin melakukan patroli di kawasan perkebunan.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku berencana mengangkut hasil curian tersebut pada malam hari ketika kondisi lingkungan lebih sepi dan pengawasan dianggap lebih longgar.

Namun rencana itu ternyata telah terpantau oleh tim keamanan kebun. Petugas keamanan PTPN IV yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kemudian melakukan pengintaian hingga malam hari.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi lokasi penyimpanan buah sawit yang sebelumnya telah mereka sembunyikan. Saat itulah tim patroli keamanan langsung bergerak melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan J di lokasi kejadian. Sementara rekannya berinisial Y berhasil meloloskan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Hasil panen sawit yang diperoleh secara ilegal itu diduga akan dijual untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Selain itu, pola yang digunakan pelaku menunjukkan adanya perencanaan sebelum aksi dilakukan. Mulai dari menyiapkan alat panen, memanen buah sawit, menyembunyikan hasil panenan di dalam kebun, hingga rencana pengangkutan pada malam hari, seluruhnya dilakukan untuk menghindari pengawasan dan mempermudah proses membawa hasil curian keluar dari area perkebunan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 13 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 330 kilogram, satu karung berwarna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PTPN IV Regional 7 Kebun Suli mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp808.500.

Saat ini, penyidik Polsek Gunung Megang masih terus melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa tersangka yang telah diamankan, petugas juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku Y yang berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

Kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan dan menjaga keamanan kawasan perkebunan dari aktivitas ilegal yang merugikan berbagai pihak.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi memastikan proses pencarian terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar